Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan
Lepaskan Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, 11 Polisi Diseret ke Sidang Etik
Kesebelas orang polisi itu melepaskan tembakan gas air mata pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MALANG - Selain tiga orang anggota polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tragedi kerusuhan di Kanjuruhan, ternyata Kapolri juga mnenetapkan 11 orang polisi melanggar kode etik kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS: 6 Orang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Polisi Periksa 35 Saksi Terkait Kerusuhan Kanjuruhan Malang, Irwasum dan Propam Ikut Turun Tangan
Baca juga: Bukan Suporter, Ini Temuan Awal Komnas HAM Soal Penyebab Tragedi Kanjuruhan Laga Arema vs Persebaya
Kesebelas orang polisi itu melepaskan tembakan gas air mata pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memerinci jumlah tembakan gas air mata itu.
"Di tribun selatan 7 tembakan, utara 1 tembakan, ke lapangan 3 tembakan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) seperti dikutip dari Wartakotalive.com.
Ia mengatakan, tembakan dilepaskan akibat banyaknya penonton masuk ke lapangan.
Sebelum tembakan itu, anggotanya sempat melakukan tindakan pencegahan.
Hal tersebut dilakukan agar penonton keluar dari lapangan.
"Ada yang pakai tameng, termasuk saat mengamankan kiper Arema FC," kata Sigit.
"Dengan semakin bertambahnya penonton ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata," lanjutnya.
Tembakkan gas air mata itu membuat penonton kocar kacir hingga berusaha keluar dari stadion.
"Terutama di tribun itu panik, merasa pedih, dan berusaha untuk tinggalkan arena," ujar dia.
Sebanyak 11 personel itu, kata Sigit, nantinya akan diproses untuk pertanggungjawaban etik.
"Tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian jumlah ini masih bisa bertambah," tuturnya.
Enam Orang Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menelan lebih dari 100 korban jiwa.
Listyo menyebutkan ada enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.
Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri, salah satunya Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Tersangka kedua adalah Abdul Haris alias AH selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan dan tersangka ketiga adalah SS selaku security officer.
Untuk tersangka keempat adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kemudian tersangka kelima adalah H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur. dan tersangka keenam adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Seluruh tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Kasus Naik Penyidikan
Selain itu, tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan meninggalnya orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik memersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Adapun pasal pasal 359 KUHP berbunyi: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Berikut Enam Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita
2. Abdul Haris alias AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)
3. SS (Security Officer)
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto alias Wahyu SS
5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA
Baca juga: Hubungi Presiden FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Pasrah Soal Sanksi
Baca juga: Liga 1, 2, dan 3 Dihentikan, Tunggu Hasil Kerja TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Akhirnya Suporter Solo dan Jogja Bersatu: Aksi Solidaritas dan Doa Bersama Tragedi Kanjuruhan Malang
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tidak Jadi Tersangka, 11 Polisi Diduga Penembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Akan Disidang Etik