Minggu, 3 Mei 2026

Layanan Publik

Jadwal Samsat Keliling Purbalingga Hari Ini, Kamis 6 Oktober 2022: Ada di Tiga Titik

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Purbalingga, Kamis (6/10/2022).

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
ILUSTRASI. Pelayanan samsat online keliling di Polsek Tegal Barat, Kota Tegal. Layanan Samsat Keliling Purbalingga hari ini, Kamis (6/10/2022), buka di tiga titik. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Purbalingga, Kamis (6/10/2022).

Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Purbalingga.

Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca juga: Jadwal Bioskop Purbalingga 6 Oktober 2022: Film Pamali Tayang Perdana di NSC Ultima Braling

Baca juga: Lukisan Jenderal Soedirman Karya Pelukis Purbalingga Dipamerkan, Berharap Dipajang di Kantor Dinas

Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat keliling di Purbalingga, Kamis:

  • Samsat Keliling: Kafe Iwak Sanggaluri Park.
  • Siaga 1: Kantor Kecamatan Bobotsari.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Karangmoncol.

Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.

Baca juga: Menikmati Keindahan Kebun Bunga "Rainbow Garden Kutabawa" di Kaki Gunung Slamet, Purbalingga

Baca juga: Pecak Patin Warung Numani Kaligondang Purbalingga, Juara: Daging Empuk, Bumbu Rempah Kuat

Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar.

Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan.

Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved