Kecelakaan Beruntun Tol Brebes
Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan Soal Kecelakaan Beruntun di Tol Brebes, Belum Ada Tersangka
Polisi memeriksa 13 pemilik lahan terkait tabrakan beruntun yang menyebabkan seorang pengendara tewas di KM 253 Tol Pejagan-Pemalang di Brebes.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi memeriksa 13 pemilik lahan terkait tabrakan beruntun yang menyebabkan seorang pengendara tewas di KM 253 Tol Pejagan-Pemalang di Brebes pada Minggu (18/9/2022) lalu.
Hingga hari ini, Rabu (21/9/2022), polisi belum menetapkan tersangka atas kecelakaan yang melibatkan 13 kendaraan itu.
Baca juga: Pengelola Tol Ungkap Pelaku Pembakar Rumput Ilalang yang Akibatkan Kecelakaan Beruntun di Brebes
Baca juga: Korban Meninggal Dunia Anak Jamintel Kejagung, Ini Daftar Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Brebes
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, para pemilik lahan tersebut diperiksa di Mapolres Brebes.
Selain mereka, polisi juga akan memeriksa pengelola maintenance (perawatan) ruang milik jalan (rumija), Kamis (22/9/2022).
"Untuk pengelola jalan tol, yaitu PT Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli, manajer operasional, dan manajer maintance."
"Sedangkan dari pihak ketiga, yang akan diperiksa adalah dari pihak PT Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangan besok," jelas Iqbal, Rabu.
Menurut Iqbal, saat ini, penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari rumija (ruang milik jalan) tol.
Baca juga: Ganjar Geram BLT BBM di Blora dan Brebes Disunat: Jangan Main-main!
Baca juga: Ibu Anak Terlempar ke Sungai saat Becak yang Ditumpangi Terserempet Truk di Brebes, Begini Nasibnya
Pihaknya akan menyelidiki melalui CCTV.
"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area KM 252. Dari sini bisa dianalisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija."
"Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," imbuhnya.
Ia berharap, hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakaran.
Iqbal memastikan, polisi tak segan memperkarakan pelaku jika terbukti kebakaran tersebut disengaja.
"Dapat diancam menggunakan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ujarnya. (*)
Baca juga: Tips Berlindung saat Terjadi Angin Puting Beliung
Baca juga: Korban Pemerkosaan 8 Pria Dewasa di Banyumas Hamil, Kasus Terbongkar setelah Ibu Korban Curiga
Baca juga: Jumlah Penumpang Trans Banyumas Meningkat sejak Kenaikan Harga BBM, Masih Gratis!
Baca juga: Hampir Bersamaan, Dua Tabrakan Terjadi di Bojongsari Purbalingga. Satu di Antaranya Tabrak Lari