Berita Nasional

Cek Rekening! BSU Tahap 2 Sudah Cair Mulai Selasa 20 September 2022

Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tahap dua mulai Senin (19/9/2022) malam.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang tunai. Bantuan subsidi upah (BSU) tahap dua bagi pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta telah disalurkan pemerintah ke rekening penerima mulai Selasa (20/9/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tahap dua mulai Senin (19/9/2022) malam.

Subsidi upah bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta itu diberikan kepada 2.406.915 pekerja.

"Tadi (Senin) malam sudah terkirim uang untuk BSU tahap 2 ke lima bank penyalur (Himbara) untuk 1.358.036 orang pekerja."

"Pagi ini, lima bank tersebut sudah dan sedang mengirim ke rekening milik pekerja di atas."

"Hingga sore atau malam ini, kami yakin, sudah tuntas semua penyaluran BSU tahap dua," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: 1,3 Juta Pekerja di Jateng Belum Terima BSU Rp600 Ribu, Disnaker: Sabar, Masuk Tahap Berikutnya

Baca juga: 845 Keluarga di Majenang Cilacap Mulai Terima BLT BBM, Partini: Alhamudillah, Terbantu Sekali

Dita menambahkan, subsidi gaji sebesar Rp600.000 ini disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bagi (pekerja) yang tidak punya rekening Himbara maka laporkan ke manajemen/perusahaan agar bisa menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat."

"Nanti, BPJS akan mengomunikasikan ke bank untuk membukakan secara kolektif bagi pekerja di perusahaan tersebut," lanjutnya.

Sedangkan penyaluran BSU tahap 2 melalui PT Pos Indonesia, diperuntukkan bagi pekerja yang lokasinya tidak terjangkau Bank Himbara.

Namun, hingga kini, penyaluran melalui Himbara masih terjangkau.

"Untuk penyaluran via Kantor Pos itu kami prioritaskan untuk daerah-daerah remote yang tidak terjangkau oleh pelayanan perbankan."

"Sejauh ini, penyaluran masih terjangkau oleh lima Himbara (khusus wilayah Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia)," ucap Dita.

Bagi pekerja yang berhak menerima BSU Kemnaker, terdapat dua cara mengecek penerima BSU tahap 2, yakni melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU via Laman Kemnaker

Sebelum mencari tahu apakah pekerja menerima BSU, yang bersangkutan harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id.

Baca juga: Beredar Wacana Penghapusan Golongan Listrik 450 VA, Presiden Jokowi: Tidak Ada!

Baca juga: Bantu Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM, Ketua DPRD Kudus Ajak Anggota Dewan Sisihkan 20 % Gaji

Pendaftaran di laman ini memerlukan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif.

Setelah memiliki akun, terdapat tiga langkah pengecekan BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id, yakni:

  • Akses laman https://kemnaker.go.id kemudian login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Cara Cek Penerima BSU via Laman BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan BSU juga bisa dilakukan lewat laman BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  • Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?", kemudian klik.
  • Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
  • Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol "Lanjutkan" dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.
  • Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi seperti ini: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022". (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU Tahap 2 Sudah Disalurkan ke 2,4 Juta Pekerja, Begini Cara Cek Status Penerimanya".

Baca juga: Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan Soal Kecelakaan Beruntun di Tol Brebes, Belum Ada Tersangka

Baca juga: Tips Berlindung saat Terjadi Angin Puting Beliung

Baca juga: Remaja Berketerbelakangan Mental di Banyumas Diperkosa 8 Pria Dewasa, Dirayu dengan Uang

Baca juga: Jumlah Penumpang Trans Banyumas Meningkat sejak Kenaikan Harga BBM, Masih Gratis!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved