Anak Bacok Ayah Cilacap
Tega! Anak di Gandrungmanis Cilacap Bacok Ayah hingga Tewas, Kesal Tak Dapat Bagian Hasil Panen
Seorang anak berinisial DT, tega membacok sang ayah DS (66), warga Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Selasa (13/9/2022).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang anak berinisial DT, tega membacok sang ayah DS (66), warga Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Selasa (13/9/2022) sore.
Aksi pembacokan menggunakan sabit ini dipicu kekecewaan DT karena tak mendapat bagian hasil panen padi di sawah.
Saat dikonfirmasi, Kabaghumas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, membenarkan kejadian tersebut.
Gatot menuturkan, pembacokan terjadi di rumah korban, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dikatakan sombong dan pelit karena saat panen, korban tidak memberi uang kepada pelaku," kata Gatot saat dikonfirmasi Tribunbanyumas.com, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Sempat Tertutup Longsor, Jalan Penghubung Majingklak-Palugon Cilacap Kini Bisa Dilalui Kendaraan
Baca juga: Jeritan Hati Sopir Angkot Cilacap: Harga BBM Naik, Masih Pakai Tarif Lama, Belum Ada Bantuan Sosial
Menurut keterangan RF, saksi yang merupakan tetangga DS, kejadian itu diketahui saat RF mendengar teriakan minta tolong dari rumah DS.
Mendengar teriakan itu, RF bergegas menuju rumah korban.
Setiba di rumah DS, dia melihat korban telah terkapar bersimbah darah di lantai, sambil meminta tolong.
Sementara DT yang masih memegang sabit, berada di atas tubuh korban.
"Melihat kejadian itu, saksi RF lalu memanggil TA yang merupaakn ketua RT dan warag lain, untuk menolong korban," kata Gatot.
TA juga berhasil merebut sabit dari tangan pelaku yang sebelumnya digunakan untuk membacok sang ayah.
Warga bergegas membawa DS ke Klinik Sahabat untuk mendapat perawatan medis.
Baca juga: Tabrakan Truk Pupuk dan KA Kahuripan di Cilacap Ganggu Perjalanan 10 Kereta, Ada yang Terlabat 5 Jam
Baca juga: Kabur ke Banyumas, Warga Cilacap Pencuri Brankas Milik Selebgram Dara Arafah Ditangkap
Namun, karena pihak klinik menyatakan tidak sanggup menangani, DS dilarikan ke Rumah Sakit Aghisna Medika Sidareja.
"Sesampai di sana (rumah sakit), korban sudah tak bernyawa," ungkap Gatot.
Pascainsiden itu, Kapolsek Gandrungmangu bersama Kanit Reskrim dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi lokasi.
Mereka menangkap DT sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Hasil pemeriksaan Tim Inafis Polres Cilacap, korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri," imbuhnya.
Gatot mengatakan, DT bakal dijerat Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Baca juga: Respons Persiku Kudus atas Hasil Drawing Grup Liga 3 Zona Jateng
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 14 September 2022. Masih Fluktuatif
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, 249.740 Pekerja Gagal Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu
Baca juga: Bareskrim Polri Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Mayat Terbakar Diduga Pegawai Bapenda Semarang