Anak Bacok Ayah Cilacap
Tega! Anak di Gandrungmanis Cilacap Bacok Ayah hingga Tewas, Kesal Tak Dapat Bagian Hasil Panen
Seorang anak berinisial DT, tega membacok sang ayah DS (66), warga Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Selasa (13/9/2022).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
Mereka menangkap DT sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Hasil pemeriksaan Tim Inafis Polres Cilacap, korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri," imbuhnya.
Gatot mengatakan, DT bakal dijerat Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Baca juga: Respons Persiku Kudus atas Hasil Drawing Grup Liga 3 Zona Jateng
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 14 September 2022. Masih Fluktuatif
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, 249.740 Pekerja Gagal Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu
Baca juga: Bareskrim Polri Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Mayat Terbakar Diduga Pegawai Bapenda Semarang