Data Negara Bocor
Kata Pakar Digital Crime dari Semarang soal Sosok di Balik Akun Hacker Bjorka: Orang Indonesia?
Ahli IT atau pakar digital forensic dan digital crime dari Semarang, Solichul Huda juga menduga sosok di balik akun tersebut berada di Indonesia.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: mamdukh adi priyanto
Disinggung mengenai pembobolan data surat dinas presiden, Huda menganggap masih aman.
Baca juga: Bukan Serangan Hacker, Ini Penyebab Layanan Google Sempat Down
Sebab, kata Huda, yang dibaca pasti bukan data asli.
"Yang saya tahu surat rahasia itu dienkripsi (diubah dalam bentuk lain), sehingga seandainya dia bisa membobol pun belum tentu bisa membaca data aslinya.
Dalam teknik keamanan data, selama data tersebut tidak terbaca data aslinya, masih kategori data aman," imbuhnya.
Ia pun menyarankan kepada pemerintah untuk membuat sistem enkripsi secara mandiri dan bekerjasama dengan anak bangsa secara umum, khususnya dengan peneliti di perguruan tinggi.
Selain itu juga melibatkan para hacker undergroud yang memiliki banyak pengalaman dalam dunia keamanan data.
"Kalau aplikasi enkripsi buatan sendiri dengan algoritma sendiri, pastinya yang bisa mengetahui data aslinya hanya pembuat aplikasi dan penggunanya sendiri secara privat," paparnya.
Baca juga: Data Personel Kepolisian Diduga Diretas, Polri: Hoaks, Tak Ada Pembobolan Data SIPP
Terkait kasus pembobolan 1,3 miliar data kartu SIM oleh hacker, kata dia, ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dalam analisisnya, pria yang akrab disapa Huda ini menyebut mestinya yang bertanggung jawab adalah pemerintah lewat Penyelenggara Sistem Elektronik UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 15 ayat 1 dan 2.
"Saya tegaskan mestinya yang tanggung jawab adalah pemerintah.
Tinggal bidang apa yang dikasih tanggung jawab pengamanannya, bisa BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) atau Kominfo atau penyelenggara sistem elektronik (PSE)," katanya.
Permasalahan itu menjadi tanggung jawab pemerintah lantaran ada dua hal.
Pertama, pemerintah mewajibkan registrasi SIM Card lewat lewat Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2018.
Kedua, pemerintah juga yang mewajibkan penggunaan aplikasi pedulilindungi lewat Menteri Komunikasi dan Informatika SE Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans Kesehatan penanganan Covid-19.
"Dua hal itu yang mendasari saya mengapa pemerintah harus ikut bertanggung jawab," imbuhnya.(*)