Sabtu, 11 April 2026

Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo dan Istri Tolak Peragakan Rekonstruksi Sejumlah Adegan Bareng Bharada E, Ini Alasannya

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, menolak memeragakan rekonstruksi bersama Bharada Richard Eliezer.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV
Kolase foto mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Ferdy Sambo menolak dikonfrontir dengan Bharada E saat rekonstruksi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, menolak memeragakan rekonstruksi bersama Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Selasa (30/8/2022).

Penolakan ini membuat adegan kejadian menggunakan pemeran pengganti.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di dua rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Informasi yang diperoleh, Sambo menolak beberapa adegan yang bersifat konfrontir dengan Bharada E.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, tersangka boleh menolak konfrontir.

"Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan," ujarnya, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Ada yang Menangis saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Ungkap Suasana Sidang KKEP

Baca juga: Dilarang Lihat Langsung Rekonstruksi, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Pertanyakan Transpransi

Menurut Andi, penolakan konfrontir menjadi solusi jika terdapat dua pendapat yang berbeda dari dua tersangka dalam satu adegan.

"Konfrontir itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, itu akan dikonfrontir, tidak semuanya," ungkapnya.

"Dalam konfrontir memang ada beberapa pihak yang menolak, terutama dari pihak FS (Ferdy Sambo), kalau dia nolak, berarti kami pakai pemeran pengganti."

"Karena menurut RE (Bharada E), dia di kiri, menurut FS dia di kanan."

"Kalau dia tidak sepakat, berarti kami harus menunjuk pemeran pengganti," beber Andi.

Tak hanya Ferdy Sambo, Andi mengungkapkan, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, juga menolak memeragakan rekonstruksi dengan Bharada E.

"Ini akan dicatat penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat berita acara penolakan," katanya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.

Andi menjelaskan, tersangka lain tetap memerankan peragaan sesuai dengan BAP yang telah dikumpulkan penyidik.

Peran pegganti ini untuk mengakomodir keterangan Ferdy Sambo saat berada di lokasi, sebelum Brigadir J dibunuh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved