Layanan Publik
Jadwal Samsat Keliling di Cilacap Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022. Ada di Terminal Kroya
Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Jumat (26/8/2022).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Jumat (26/8/2022).
Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Meriah! Puluhan Ribu Penonton Ramaikan Karnaval Pembangunan di Cilacap
Baca juga: Detik-detik Rumah Warga Sidanegara Cilacap Terbakar, Radio Mati hingga Tetangga Cium Bau Gosong
Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap, Jumat:
- Samsat Keliling: Kantor Kecamtan Sampang.
- Siaga 1: Terminal Kroya.
- Siaga 2: Kantor Kecamatan Kedungreja.
- Siaga 3: Balai Desa Wringinharjo.
Namun, bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca juga: RSUD Majenang Cilacap Buka Klinik VIP. Pasien Tak Perlu Antre, Daftar hingga Dapat Obat di Satu Area
Baca juga: 4 Warga Sidakaya Cilacap Diamankan Polisi, Tertangkap saat Asyik Judi Timik-timik Kartu Remi
Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.
Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar.
Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan.
Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Banyumas Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022. Dibuka di Tiga Lokasi
Baca juga: Prakiraan Cuaca Cilacap Hari Ini Jumat 26 Agustus 2022: Hujan Malam
Baca juga: Gubernur Ganjar Beri Motivasi Anak-anak di SSB PRPM Tawangmangu yang Akan Tanding di Tingkat ASEAN
Baca juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf Kepada Senior dan Rekan di Polri, Siap Bertanggung Jawab