Berita Cilacap
4 Warga Sidakaya Cilacap Diamankan Polisi, Tertangkap saat Asyik Judi Timik-timik Kartu Remi
Satreskrim Polres Cilacap mengamankan empat pria saat menggerebek sebuah rumah di wilayah Kelurahan Sidakaya, Cilacap, Jumat (19/8/2022).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Satreskrim Polres Cilacap mengamankan empat pria saat menggerebek sebuah rumah di wilayah Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jumat (19/8/2022).
Saat digerebek, mereka tengah asyik bermain judi.
Empat orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial W, HH, IJP, dan M.
Kabaghumas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, penggerebekan rumah judi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada aktivitas perjudian jenis timik-timik menggunakan kartu remi dan uang sebagai taruhan," jelas Gatot dalam rilis yang diterima, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Dua Hari, Polres Cilacap Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Obat Psikotropika Tanpa Resep Dokter
Baca juga: 95 Tim Meriahkan Karnaval Pembangunan HUT RI di Kecamatan Majenang Cilacap, Berikut Foto-fotonya
Baca juga: Tiga Ruang Karaoke di Central Guest House Cilacap Terbakar, Kerugian Mencapai Rp200 Juta
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.
"Kami mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi serta sejumlah uang sebesar Rp 1,5 juta rupiah," kata Gatot.
Gatot mengatakan, keempat penjudi yang merupakan warga Sidakaya itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara karena dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (*)
Baca juga: Pelatihan Menjahit di BLK Purbalingga Membuka Jalan bagi Gadis asal Selakamba Jadi Desainer Terkenal
Baca juga: Selamat! Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali Terima Gelar Profesor Kehormatan dari Unnes
Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Pemalang, Pelaku Judi Online Internasional
Baca juga: Dua Nelayan Jepara Dilaporkan Hilang, Melaut Sejak 18 Agustus 2022