Percabulan di Purbalingga

Kepala MI di Kutasari Purbalingga Cabuli Murid, Janji Beri Uang Rp 50 Ribu ke Korban

Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Purbalingga, berinisial TN (51), mencabuli muridnya, FH (14), hingga kini korban SMP.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kutasari, Purbalingga, TN (51) diamankan polisi saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (24/8/2022). 

"Kondisi korban, saat ini, masih dilakukan pendampingan dan mulai membaik. Belum ada hal yang menggangu kejiwaan," jelas Era Johny menambahkan.

Kapolres mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.

Polisi bakal menjerat TN dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

TN terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: Bersama Rasiman, Persis Solo Menang Perdana di Kandang Kalahkan Madura United

Baca juga: Persiku Kudus Belum Lunasi Tunggakan Gaji Pemain, Macan Muria Terancam Tak Bisa Ikut Liga 3

Baca juga: Siswa SMKN 2 Jember Tewas setelah Terima Tendangan Maut Teman Sekolah

Baca juga: Bertemu Kak Seto Bahas Anak, Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Menangis

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved