Percabulan di Purbalingga
Kepala MI di Kutasari Purbalingga Cabuli Murid, Janji Beri Uang Rp 50 Ribu ke Korban
Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Purbalingga, berinisial TN (51), mencabuli muridnya, FH (14), hingga kini korban SMP.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
"Kondisi korban, saat ini, masih dilakukan pendampingan dan mulai membaik. Belum ada hal yang menggangu kejiwaan," jelas Era Johny menambahkan.
Kapolres mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Polisi bakal menjerat TN dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
TN terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Bersama Rasiman, Persis Solo Menang Perdana di Kandang Kalahkan Madura United
Baca juga: Persiku Kudus Belum Lunasi Tunggakan Gaji Pemain, Macan Muria Terancam Tak Bisa Ikut Liga 3
Baca juga: Siswa SMKN 2 Jember Tewas setelah Terima Tendangan Maut Teman Sekolah
Baca juga: Bertemu Kak Seto Bahas Anak, Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Menangis