Pemilu 2024
Berkas 24 Parpol Dinyatakan Lengkap, Lolos ke Tahap Verifikasi. Ada Partai Ummat dan Gelora
Sebanyak 40 partai politik (parpol) mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.
TRIBUNBNAYUMAS.COM, JAKARTA - Sebanyak 40 partai politik (parpol) mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut, 24 parpol dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.
Berkas pendaftaran 24 parpol itu telah dinyatakan lengkap.
"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik, dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.
Baca juga: KPU Terima Pendaftaran 13 Parpol untuk Pemilu 2024, Berkas Empat Parpol Masih Belum Lengkap
Baca juga: 19 Parpol di Purbalingga Bisa Ikut Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 1-14 Agustus 2022
Sementara, 16 parpol lain, ditambahkan Idham, masih diperiksa berkasnya oleh KPU.
Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023 mendatang.
Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Beberapa di antara partai baru atau nonparlemen yang lolos ke tahap verifikasi administrasi adalah Partai Ummat besutan Amin Rais dan Pargai Gelora yang dikomandoi Anis Matta.
Sebagai informasi, pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan oleh KPU RI, sejak Senin (1/8/2022) hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga lolos ke tahap verifikasi administrasi:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
6. Partai Nasdem.
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
9. Partai Demokrat.
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
15. Partai Amanat Nasional (PAN).
16. Partai Golongan Karya (Golkar).
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
19. Partai Buruh.
20. Partai Republik.
21. Partai Ummat.
22. Partai Republiku Indonesia.
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
24. Partai Republik Satu.
Baca juga: Diam-diam Intensif Berkomunikasi, Partai Demokrat Siap Koalisi dengan PKS untuk Pemilu 2024?
Baca juga: Siap Cetak Hattrick! Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto Bersedia Jadi Capres di Pilpres 2024
Sementara itu, KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dari 16 partai politik lain, yakni:
1. Partai Reformasi.
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI).
4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
5. Partai Beringin Karya (Berkarya).
6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu).
8. Partai Karya Republik (Pakar).
9. Partai Bhineka Indonesia.
10. Partai Pandu Bangsa.
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.
12. Partai Masyumi.
13. Partai Damai Kasih Bangsa.
14. Partai Kongres.
15. Partai Pemersatu Bangsa.
16. Partai Kedaulatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "24 Parpol Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya".
Baca juga: Kado Ultah Kemerdekaan, Tiga Pebalap Astra Honda Harumkan Indonesia di Jepang
Baca juga: Dipertemukan dengan Bharada E di Mako Brimob Kelapa Dua, Orangtua Ucapkan Terima Kasih
Baca juga: Bukan Batal! Kenaikan Tarif Ojol Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Kemenhub Perpanjang Sosialisasi
Baca juga: Karangan Bunga Terima Kasih KPK di Depan Kantor Bupati Pemalang, Diduga dari Pendukung yang Kecewa