Pemilu 2024
KPU Terima Pendaftaran 13 Parpol untuk Pemilu 2024, Berkas Empat Parpol Masih Belum Lengkap
Hingga Sabtu (6/8/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran 13 partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Hingga Sabtu (6/8/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran 13 partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut, dokumen sembilan parpol dinyatakan lengkap dan akan melalui tahapan berikutnya.
Sementara, empat parpol lain diminta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Sesuai jadwal tahapan pemilu, KPU membuka pendaftaran parpol selama dua pekan, 1-14 Agustus 2022.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, calon peserta pemilu wajib menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan secara lengkap.
Baca juga: Enam Parpol Baru Siap Ikut Pemilu 2024 di Demak, Siapa Saja Mereka?
Baca juga: 19 Parpol di Purbalingga Bisa Ikut Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 1-14 Agustus 2022
Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi, sekarang, belum sampai pada penilaian apakah dokumennya memenuhi syarat atau tidak, tetapi, baru pada tingkat lengkap atau tidak lengkap," kata Hasyim, melalui keterangan tertulis, Sabtu.
Hasyim mengatakan, sembilan parpol dengan dokumen dinyatakan lengkap adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.
Sedangkan empat partai lain, yaitu Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), belum melengkapi dokumen pendaftaran.
Baca juga: Muncul 4 Parpol Baru di Kota Pekalongan Jelang Pemilu 2024
Baca juga: KPU Purbalingga Minta Parpol Mulai Siapkan Dokumen untuk Pendaftaran dan Verifikasi Pemilu 2024
Hasyim menuturkan, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan, dokumen persyaratan pendaftaran parpol sudah lengkap.
"Jika belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud," kata Hasyim.
Selain itu, Hasyim menjelaskan, proses pendaftaran calon peserta pemilu belum masuk tahap verifikasi administrasi.
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU akan menilai apakah dokumen pendaftaran memenuhi syarat atau tidak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "13 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu, Dokumen 9 Partai Dinyatakan Lengkap".
Baca juga: Rembang Penghasil Kopi di Purbalingga, Ini Keunggulan Kopi dari Tanah Kelahiran Jenderal Soedirman
Baca juga: Diterpa Isu Selingkuh, Bek PSIS Dewangga Banjir Dukungan. Aksi Sujud di Stadion Dipuji Suporter
Baca juga: Dipanggil Anak Majikan Tak Menjawab, ART di Tegalreja Cilacap Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Baca juga: Pertamina Buka Pos Aduan bagi Warga Terdampak Kebocoran Pipa di Jeruklegi Cilacap