Berita Purbalingga
KPU Purbalingga Minta Parpol Mulai Siapkan Dokumen untuk Pendaftaran dan Verifikasi Pemilu 2024
KPU Purbalingga meminta parpol yang ingin mengikuti Pemilu 2024 mulai mempersiapkan dokumen untuk pendaftaran dan verifikasi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga meminta partai politik (politik) yang ingin mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mulai memperhatikan tahapan pemilu.
Mereka pun diminta mulai mempersiapkan dokumen yang diperlukan lantaran proses pendaftaran dan verifikasi parpol akan dimulai 29 Juli 2022 mendatang.
"Perlu dipersiapkan apa saja yang menjadi rangkaian tahapan-tahapan yang harus dilakukakan partai politik, serta keperluan dokumen-dokumen."
"Maka dari itu, tentunya, ke depan, akan dilakukan rangkaian bimbingan teknis (bimtek) untuk melancarkan tahapan pemilu," ujar Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan dalam rilis yang diterima, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: KPU Purbalingga Mulai Sosialisasikan Pemilu 2024, Sasar Kelompok Pemilih Pemula
Baca juga: Grand Max Tabrak Honda Beat di Kejobong Purbalingga, Seorang Siswi SMP Tewas
Baca juga: Bawa Sabu 0,3 Gram, Karyawan Swasta di Purbalingga Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca juga: Target Vaksinasi Booster Purbalingga Belum Tercapai, Dinkes: Masyarakat Merasa Covid Sudah Tidak Ada
Hal ini disampaikan Eko setelah KPU pusat secara resmi memulai tahapan pemilu, Selasa (14/6/2022).
Satu di antara tahapan pemilu yang melibatkan parpol adalah verifikasi.
Karenanya, Eko meminta parpol mulai menyiapkan kelengkapan dokumen pendaftaran dan verifikasi.
Dokumen yang dimaksud di antaranya terkait strtuktur organisasi, kantor skretariat, pengurus kecamatan, serta data keanggotaan.
Sedangkan untuk pendataan calon anggota legislatif, akan dibuka pada bulan April 2023.
"Menurut peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penataan daerah pemilihan (dapil) akan disampaikan KPU secara serempak seluruh Indonesia kepada masyarakat pada 9 Februari 2023," lanjutnya.
Sesuai PKPU tersebut, tahapan Pemilu 2024 dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu.
Pendaftaran dan verifikasi parpol ini dijadwalkan selama 5 bulan, yang dimulai pada Jumat, 29 Juli 2022, hingga Selasa, 13 Desember 2022.
Tahap kedua, pencalonan anggota DPD, yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Desember 2022, hingga Sabtu, 25 November 2023.
Dilanjutkan pendaftaran anggota DPR RI dan DPRD provinsi, kabupaten/kota, dibuka pada Senin, 24 April 2023, hingga Sabtu, 25 November 2023.
Baca juga: Gerebek Toko Kelontong di Dukuwaluh Banyumas, Polisi Temukan Ribuan Obat Tramadol HCl Dijual Bebas
Baca juga: Anggota BPD di Pati Gelar Demo Tuntut Kenaikan Tunjangan, Sekarang Hanya Terima Rp 1,75 Juta/Tahun
Baca juga: Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Warga Salatiga Protes: Jangan Samakan dengan Amerika
Baca juga: Grand Max Tabrak Honda Beat di Kejobong Purbalingga, Seorang Siswi SMP Tewas
Tahap ketiga, pendaftaran calon presiden wakil presiden dimulai pada Kamis, 19 Oktober 2023, hingga Sabtu, 25 November 2023.
Masa kampanye Pemilu disepakati selama 75 hari, terhitung dimulai dari hari Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
Kemudian, mata tenang dimulai Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Pemungutan suara pemilihan presiden dan legislatif berlangsung 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024. (*)