Berita Banyumas
Gerebek Toko Kelontong di Dukuwaluh Banyumas, Polisi Temukan Ribuan Obat Tramadol HCl Dijual Bebas
Satres Narkoba Polresta Banyumas menyita ribuan butir obat dari sebuah toko kelontong di Desa Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran, Banyumas, Selasa.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satres Narkoba Polresta Banyumas menyita ribuan butir obat dari sebuah toko kelontong di Desa Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Selasa (14/6/22).
Obat-obat tersebut dijual bebas padahal seharusnya dijual apotik dengan resep dokter.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di toko kelontong tersebut.
"Kami mendapatkan informasi ada sebuah toko kelontong yang kedapatan menjual obat tanpa dilengkapi izin peredaran obat dan ini menjadi sebuah keresahan bagi warga," kata Guntar, Kamis (15/6/2022).
Petugas kemudian menindaklanjuti dengan menggerebek toko kelontong tersebut.
Baca juga: Turun Lapangan, Labfor Polda Jateng Kumpulkan Barang Bukti di Lokasi Ledakan Mercon Kebasen Banyumas
Baca juga: Gandeng Tribun Jateng, ITTP Banyumas Gelar Pelatihan Jurnalistik bagi Mahasiswa
Baca juga: Warga Kaget Korban Ledakan Mercon di Kebasen Banyumas Produksi Petasan: Setahu Saya, Jual Lampu Hias
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Resmi Dimulai, KPU Banyumas Minta Parpol Bersiap Ikuti Verifikasi
Dari toko tersebut, polisi mengamankan ZI (22), penjual obat, warga Kelurahan Menuasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
"Dari dalam toko, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati ribuan obat dalam bentuk kemasan bertuliskan Tramadol HCl tablet 50 mg dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf."
"Kemudian, petugas membawa dan mengamankan pelaku ZI beserta barang bukti ke mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Guntar mengatakan, ZI bakal dijerat pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
Baca juga: Anggota BPD di Pati Gelar Demo Tuntut Kenaikan Tunjangan, Sekarang Hanya Terima Rp 1,75 Juta/Tahun
Baca juga: Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Warga Salatiga Protes: Jangan Samakan dengan Amerika
Baca juga: Grand Max Tabrak Honda Beat di Kejobong Purbalingga, Seorang Siswi SMP Tewas
Baca juga: Tiket Nonton Langsung PSIS vs Dewa United di Piala Presiden Mulai Dijual, Ini Lokasi Penjualannya