Rabu, 6 Mei 2026

Berita Purbalingga

19 Parpol di Purbalingga Bisa Ikut Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 1-14 Agustus 2022

KPU Kabupaten Purbalingga memberi kesempatan kepada 19 partai politik (parpol) di wilayah tersebut segera mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Pemkab Purbalingga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga saat melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 di Aula KPU Purbalingga, Jumat (29/7/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga memberi kesempatan kepada 19 partai politik (parpol) di wilayah tersebut segera mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran parpol pengusung calon legislatif tingkat DPRD dan DPR itu dibuka 1-14 Agustus 2022.

Sosialisasi terkait tahapan pendaftaran, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dilakukan di Aula KPU Purbalingga, Jumat (29/6/2022).

Acara sosialisasi diikuti perwakilan parpol di Purbalingga serta OPD terkait.

"14 Februari 2024 adalah momentum bagi kita semua untuk melaksanakan amanat undang-undang di dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara," kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan dalam rilis yang diterima, Jumat.

Baca juga: 31 Desa di Purbalingga Akan Gelar Pilkades Serentak, Panitia Diminta Waspada Penggunaan Ijazah Palsu

Baca juga: Gadaikan Motor Teman tanpa Izin, Warga Bojongsari Purbalingga Diamankan Polisi

Eko mengatakan, untuk menjadi peserta Pemilu 2024, parpol harus mendaftar dan diverifikasi apakah memenuhi syarat.

Verifikasi dilakukan dalam dua metode, yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

Sementara, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga Zamaahsari Ramzah (Zamzam) mengatakan, pendaftaran bagi parpol calon peserta pemilu 2024 dilakukan melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Sipol ini bertujuan memudahkan parpol dan penyelenggara atau KPU dalam mendaftar dan memverifikasi.

"Semua data berbentuk digital sehingga tidak perlu lagi membawa dokumen yang bertumpuk-tumpuk karena harus mengumpulkan seluruh pengurus dan anggota parpol se-Indonesia."

"Sedangkan bagi KPU, akan memudahkan dalam pemantauan," ungkapnya.

Baca juga: Warga Purbalingga Temukan Kacer Goci yang Hilang setelah Lihat Pria Bawa Sangkar Berpenutup Biru

Baca juga: Monumen Tempat Lahir Soedirman Bakal Direvitalisasi, Dikeroyok Pemkab Purbalingga, Korem, dan Swasta

Saat ini, ada 19 parpol di Kabupaten Purbalingga dari 38 parpol yang ada di Indonesia.

Zamzam mengatakan, syarat parpol di kabupaten untuk menjadi peserta pemilu, di antaranya, mempunyai kepengurusan di tingkat kecamatan, minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.

Selain itu, harus memiliki kantor tetap dengan batas akhir pada saat pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota.

Syarat berikutnya, mempunyai nomor rekening atas nama parpol, memiliki minimal 30 persen anggota wanita, dan mempunyai anggota seribu atau per seribu dari jumlah penduduk di kabupaten/kota tersebut, yang dibuktikan dengan KTP dan KTA.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved