KPK OTT Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, sebagai tersangka kasus rasuah jual beli jabatan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, sebagai tersangka kasus rasuah jual beli jabatan.
Selain sang Bupati, kasus ini juga menyeret lima orang lainnya sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers malam ini (12/08/2022) Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan KPK telah melakukan tahap penyelidikan dan menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan keenam orang itu sebagai tersangka.
Baca juga: Warga Kecewa Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK: Janji Perbaikan Jalan Belum Dipenuhi
Baca juga: Total Ada 34 Orang Diamankan KPK dalam OTT Pemalang, Kabid Hingga Sekda Masih Diperiksa
Baca juga: Ganjar Langsung Kumpulkan Kepala OPD Pemalang usai OTT KPK, Tunjuk Wabup Ambil Alih Tugas Bupati
“Maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka,” kata Firli seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Lima orang selain Bupati Pemalang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AJW selaku Komisaris PT AU, penjabat Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD SJ, Kepala Diskominfo YN, dan MS selaku Kepala DPU Kabupaten Pemalang.
Sebagai informasi, Mukti Agung Wibowo dan lima pejabat tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8/2022).
Dalam operasi tersebut KPK menyita uang tunai Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi sekira Rp 4 miliar, dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp 400 juta.
Baca juga: Badai Korupsi di Pemalang! Mulai Kepala Dinas, Sekda, dan Kini Bupati Terjerat Kasus Rasuah
Baca juga: Kepala Diskominfo Pemalang Ikut Menghilang Usai Ruangan Kantor Dinas Disegel dalam OTT KPK
Baca juga: Situs Web Pemerintah Kabupaten Pemalang Tak Bisa Diakses, Ada Hubungannya dengan OTT Bupati?
KPK kemudian menyangka Mukti dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebab, dalam hal ini Mukti dan AJW diduga sebagai penerima suap.
Sementara, SJ, SM, YN, dan SJ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebagai informasi, Mukti ditangkap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8/2022).
Operasi tersebut berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Setidaknya 34 orang telah diamankan oleh KPK.
Beberapa dari mereka yang diamakan tersebut merupakan bawahan Mukti yang menjabat sebagai kepala dinas (Kadis), kepala bidang (Kabid), sekretaris daerah (Sekda), dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang. (****)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan"