Berita Banyumas

Tarif Ojol Bakal Naik, Atika Siap Beralih ke Kendaraan Pribadi Lagi

Keputusan pemerintah menaikkan tarif layanan ojek daring atau online (ojol) dikhawatirkan menurunkan pelanggan.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi sekelompok pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah menaikkan tarif layanan ojek online yang berlaku mulai 14 Agustus 2022. 

Regulasi itu juga menjadi pedoman sementara penetapan batas tarif atas dan bawah ojek online.

Tarif baru ini berlaku efektif mulai 14 Agustus 2022 mendatang dan menyeluruh di berbagai daerah.

Dalam regulasi tersebut, wilayah Jawa Tengah, masuk dalam zona I.

Melalui edara itu, besaran tarif jasa minimal ojek online di zona I dinyatakan naik.

Di mana sebelumnya antara Rp 7 ribu sampai dengan Rp 10 ribu, menjadi Rp 9,2 ribu sampai Rp 11 ribu lebih.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. (*)

Baca juga: Pelajar di Brebes Nekat Terjun ke Sumur. Sempat Curhat Sering Dirundung di Sekolah Soal Nama

Baca juga: Diguyur Hujan Dini Hari, Sejumlah Wilayah di Banyumas Alami Banjir dan Longsor. Terparah di Banteran

Baca juga: Dalam Institusi Polri, Apakah Bharada Bisa Menolak Perintah Irjen? Ini Jawabannya

Baca juga: Meresahkan. Tawuran Gangster di Kota Semarang Memakan Korban Warga Sipil. 6 Remaja Kena Luka Bacok

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved