Berita Banyumas
Tarif Ojol Bakal Naik, Atika Siap Beralih ke Kendaraan Pribadi Lagi
Keputusan pemerintah menaikkan tarif layanan ojek daring atau online (ojol) dikhawatirkan menurunkan pelanggan.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Keputusan pemerintah menaikkan tarif layanan ojek daring atau online (ojol) dikhawatirkan menurunkan pelanggan.
Kebijakan ini dinilai membuat kondisi warga makin terimpit di tengah kenaikan harga barang kebutuhan pokok dan perekonomian yang belum pulih benar akiat pandemi Covid-19.
Santoso, pengemudi ojek online Sala Gunungpati, mengatakan, kenaikan tarif itu berdampak pada pengguna layanan atau konsumen.
"Tentu akan berdampak pada kurangnya pengguna ojek online nantinya," kata Santoso, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Tarif Ojol Naik! Di Jawa Tengah, Tarif Terbawah Dipatok Minimal Rp 9.250/Km
Baca juga: Kenalkan, Jeggboy & Girl. Ojek Online Salatiga yang Layani Juga Tangkap Cicak hingga Angkat Jemuran
Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif ojol, tak tepat diterapkan saat ini.
"Kalau sekarang dinaikkan di tengah melambungnya harga kebutuhan pokok, rasanya kurang tepat," tambahnya.
Sementara, Atika (35), warga Gajahmungkur, Kota Semarang, mengaku tak setuju dengan kenaikan tarif ojol.
"Pemerintah apa tidak memikirkan rakyatnya, semua dinaikkan, termasuk tarif ojek online. Situasi juga masih seperti ini," kata Atika, Rabu.
Secara gamblang, Atika merasa keberatan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut.
"Saya hampir setiap hari pakai ojek online untuk beraktivitas. Menggunakan angkutan umum saya lakukan agar tidak macet. Kalau tarifnya naik, lebih baik pakai kendaraan pribadi lagi," jelasnya.
Menurutnya, perekonomian masyarakat yang belum pulih harusnya jadi pertimbangan kenaikan tarif transportasi online.
"Kalau sudah pulih tidak apa-apa. Lha fakta di lapangan, semua harga naik, belum pajak yang dibebankan."
"Sepertinya, masyarakat terus diinjak sampai kering oleh pemerintah. Mohon pemerintah mempertimbangkan hal krusial tersebut," katanya berapi-api.
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub menaikkan tarif layanan ojol lewat Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Baca juga: Pengakuan Anggota Gangster di Kota Semarang: Sering Patroli Cari Musuh, Sasaran Pembacokan Acak
Baca juga: Cegah Cacar Monyet, Dinkes Kota Semarang Minta Warga Hati-hati Kontak dengan Hewan yang Flu
Keputusan tersebut berisi pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Regulasi itu juga menjadi pedoman sementara penetapan batas tarif atas dan bawah ojek online.
Tarif baru ini berlaku efektif mulai 14 Agustus 2022 mendatang dan menyeluruh di berbagai daerah.
Dalam regulasi tersebut, wilayah Jawa Tengah, masuk dalam zona I.
Melalui edara itu, besaran tarif jasa minimal ojek online di zona I dinyatakan naik.
Di mana sebelumnya antara Rp 7 ribu sampai dengan Rp 10 ribu, menjadi Rp 9,2 ribu sampai Rp 11 ribu lebih.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. (*)
Baca juga: Pelajar di Brebes Nekat Terjun ke Sumur. Sempat Curhat Sering Dirundung di Sekolah Soal Nama
Baca juga: Diguyur Hujan Dini Hari, Sejumlah Wilayah di Banyumas Alami Banjir dan Longsor. Terparah di Banteran
Baca juga: Dalam Institusi Polri, Apakah Bharada Bisa Menolak Perintah Irjen? Ini Jawabannya
Baca juga: Meresahkan. Tawuran Gangster di Kota Semarang Memakan Korban Warga Sipil. 6 Remaja Kena Luka Bacok