Berita Bisnis

Tarif Ojol Naik! Di Jawa Tengah, Tarif Terbawah Dipatok Minimal Rp 9.250/Km

Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Di Jawa Tengah, tarif ojek daring ini ditetapkan naik 1.850/km.

Editor: rika irawati
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi sekelompok pengemudi ojek online (ojol). Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek daring atau ojol dalam tiga zona. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Di Jawa Tengah, tarif ojek daring ini ditetapkan naik hingga 2.300/km.

Tarif ini berlaku paling lambat 14 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online."

"Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Apes! Tunggui Pesanan Makanan Konsumen, Ojol di Kota Semarang Ini Kehilangan Motor

Baca juga: Sedihnya Driver Ojol di Semarang Ini, Tabungan Rp 65 Juta Ludes setelah Ditelepon Orang Tak Dikenal

Dijelaskan Hendro, sistem zonasi yang dimaksud adalah:

  • Zona I meliputi wilayah Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali
  • Zona II meliputi daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
  • Zona III meliputi wialyah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Berdasarkan zonasi tersebut, secara rinci, biaya jasa ditetapkan sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km.
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km.
  • Rentang biaya jasa minimal: semula Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000, menjadi Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II

  • Biaya jasa batas bawah: semula Rp 2.000/km menjadi Rp 2.600/km.
  • Biaya jasa batas atas: semula Rp 2.500/km menjadi Rp 2.700/km.
  • Rentang biaya jasa minimal: semula Rp 8.000 sampai Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500

Besaran Biaya Jasa Zona III

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km.
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km.
  • Rentang biaya jasa minimal: semula Rp 7.000 sampai Rp 10.000, menjadi Rp 10.500 s.d Rp 13.000.

Dalam penjelasannya, kenaikan tarif ini dibentuk dari komponen biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Baca juga: Bantu Ojol dan Taksi Daring Perjuangkan Kesejahteraan, Dishub Jateng Janji Panggil Aplikator

Baca juga: Keren Nih Program SMKN 3 Salatiga, Gelar Service Gratis Buat Sopir Angkot dan Driver Ojol

Sementara, biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan yang dipatok paling tinggi 20 persen.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa pengguna aplikasi."

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi, paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved