Berita Jateng
Bantu Ojol dan Taksi Daring Perjuangkan Kesejahteraan, Dishub Jateng Janji Panggil Aplikator
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng Henggar Budi Anggoro siap memanggil aplikator untuk memenuhi hak pengemudi ojek dan taksi daring atau online.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng Henggar Budi Anggoro siap memanggil aplikator untuk memenuhi hak pengemudi ojek dan taksi daring atau online.
Hal tersebut disampaikan Henggar saat menemui perwakilan pengemudi ojol yang melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernuran Jateng, Senin (7/3/2022).
Henggar menuturkan, sekda Jateng telah meminta jajaran di Pemprov Jateng menindaklanjuti hasil pertemuan dengan mitra ojek dan pengemudi taksi daring.
Satu di antaranya, pihaknya akan memanggil aplikator untuk menyampaikan dan memenuhi tuntutan dari pengemudi ojol.
Rencananya, pemanggilan dilakukan pekan ini.
"Ada beberapa tuntutan, yakni penyetaraan tarif dan mereka meminta jaminan asuransi," ujar Henggar.
Baca juga: Ratusan Tukang Ojek dan Taksi Daring Demo di Gubernuran Jateng, Minta Ada Perda Penyesuaian Tarif
Baca juga: Empat Bulan Berlalu, Atlet Jateng Peraih Medali di PON Papua Belum Juga Terima Bonus
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Jateng Beberkan Kajian dan Studi Lapangan Alasan Tunda Pemilu
Henggar mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga telah meng-cover (memberikan) jaminan terhadap para pengemudi ojol.
Banyak manfaat ketenagakerjaan yang bisa didapat dari pengemudi ojol.
"Jadi, yang selama ini mereka tidak tahu kalau tidak bisa dicover BPJS Ketenagakerjaan, tadi sudah disampaikan mereka bisa di cover BPJS Ketenagakerjaan dengan catatan membayar premi yang telah ditetapkan."
"Nanti, kami juga meminta aplikator membayarkan premi tersebut," ujarnya.
Kemudian, kata Henggar, para pengemudi ojol juga meminta bonus kepada aplikator.
Sebab, dengan sistem bonus, hasil yang didapat pengemudi ojol lebih besar dibandingkan sistem komisi.
"Jadi, setiap sekali konsumen melakukan klik, ada biaya yang masuk aplikator di luar dari sistem yang selama ini dibagi dari komisinya," imbuh dia.
Baca juga: Ini Identitas 8 Karyawan PT Palapa Timur yang Dibunuh KKB Papua, Ada Orang Kebumen Jateng
Baca juga: Jelang Laga Kontra Farmel FC, Persipa Pati Diminta Tak Terprovokasi Kasus Wasit Kontroversi
Baca juga: Cekcok Tetangga Berujung Pembangunan Tembok 2 Meter, Warga Mejobo Kudus Tak Bisa Masuk Rumah
Baca juga: Cek TPST Kedungrandu, Bupati Banyumas Pastikan Mesin Pirolisis Bekerja Maksimal Olah Residu Sampah
Henggar mengatakan, sebelumnya, pengemudi ojol selalu mendapatkan bonus dari aplikator. Namun, saat ini, mekanisme bonus tersebut telah ditiadakan.
"Dulu, ada namanya bakar-bakar uang. Sekarang, sudah tidak ada. Ini yang menjadi pengemudi ojol resah karena yang didapat tidak seperti dulu," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek dan taksi daring menggelar demo di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin.
Mereka meminta pemprov memperhatikan kesejahteraan para pengemudi ojek dan taksi daring itu lewat perlindungan berbentuk peraturan daerah (perda) penyetaraan tarif. (*)