Berita Kudus

Tak Mampu Bayar Gaji dan Pesangon 269 Karyawan, Pabrik Plastik di Jekulo Kudus Disita Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menyita pabrik PT Soloroda ‎Indah Plastik di Desa Terban Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (28/7/2022).

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
?Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus memasang spanduk bukti penyitaan terhadap pabrik PT Soloroda ?Indah Plastik di atas lahan seluas 1,7 hektare, di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (28/7/2022). Pabrik tersebut disita setelah tak mampu membayar uang pesangon bagi 269 karyawan yang dirumahkan tahun 2017. 

Apal‎agi, sertifikat tanah itu juga sudah dijaminkan ke Bank Ekonomi Raharja untuk mendapatkan pinjaman kredit.

"Seharusnya, penyitaan itu dilaksanakan bila lahan atas nama PT Soloroda Indah Kudus. Tapi, tanah ini sudah berubah kepemilikan kepada M Toha sejak 2015 dan telah dijaminkan ke ‎Bank Ekonomi Raharja," jelas dia.

‎Juru Sita PN Kabupaten Kudus Agus Salim mengatakan, akan menyampaikan hasil sita eksekusi tersebut ke PHI Semarang.

Prosesnya, penyitaan tetap berlanjut meskipun saat ini sertifikat itu sudah beralih nama dan dalam hak tanggungan Bank Ekonomi Raharja.

"Proses tetap berjalan, h‎asilnya juga akan kami sampaikan ke pengadilan di Semarang. Kemungkinan nanti sita persamaan," ujar dia. (Raka F Pujangga)

Baca juga: Para Pelajar, Kamu Mengalami Perundungan atau Kekerasan? Lapor Saja Lewat Aplikasi Jogo Konco

Baca juga: Monumen Tempat Lahir Soedirman Bakal Direvitalisasi, Dikeroyok Pemkab Purbalingga, Korem, dan Swasta

Baca juga: Pemkab Banyumas Terapkan Lima Hari Sekolah untuk SD Negeri Mulai 1 Agustus, Begini Respon Orangtua

Baca juga: Geger! Anak Kelas 5 SD di Salatiga Diculik Sepulang Sekolah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved