Berita Kudus
Tak Mampu Bayar Gaji dan Pesangon 269 Karyawan, Pabrik Plastik di Jekulo Kudus Disita Pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menyita pabrik PT Soloroda Indah Plastik di Desa Terban Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (28/7/2022).
Apalagi, sertifikat tanah itu juga sudah dijaminkan ke Bank Ekonomi Raharja untuk mendapatkan pinjaman kredit.
"Seharusnya, penyitaan itu dilaksanakan bila lahan atas nama PT Soloroda Indah Kudus. Tapi, tanah ini sudah berubah kepemilikan kepada M Toha sejak 2015 dan telah dijaminkan ke Bank Ekonomi Raharja," jelas dia.
Juru Sita PN Kabupaten Kudus Agus Salim mengatakan, akan menyampaikan hasil sita eksekusi tersebut ke PHI Semarang.
Prosesnya, penyitaan tetap berlanjut meskipun saat ini sertifikat itu sudah beralih nama dan dalam hak tanggungan Bank Ekonomi Raharja.
"Proses tetap berjalan, hasilnya juga akan kami sampaikan ke pengadilan di Semarang. Kemungkinan nanti sita persamaan," ujar dia. (Raka F Pujangga)
Baca juga: Para Pelajar, Kamu Mengalami Perundungan atau Kekerasan? Lapor Saja Lewat Aplikasi Jogo Konco
Baca juga: Monumen Tempat Lahir Soedirman Bakal Direvitalisasi, Dikeroyok Pemkab Purbalingga, Korem, dan Swasta
Baca juga: Pemkab Banyumas Terapkan Lima Hari Sekolah untuk SD Negeri Mulai 1 Agustus, Begini Respon Orangtua
Baca juga: Geger! Anak Kelas 5 SD di Salatiga Diculik Sepulang Sekolah