Berita Tegal
Kursi Sekda Kota Tegal Tak Lagi Kosong, Kepala Dinkes Primawati Ditunjuk sebagai Plh
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda).
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda).
Prima, sapaannya, akan mengisi sementara kekosongan jabatan sekda setelah meninggalnya Johardi, Selasa (19/7/2022).
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Tegal, Dorres mengungkapkan, penunjukkan Prima, sesuai Surat Perintah Wali Kota Nomor 821.2/012 tertanggal 20 Juli 2022.
Surat tersebut ditandatangani langsung Dedy Yon.
"Iya, betul (Prima), jabat Pelaksana Harian Sekda," kata Dorres, Jumat (22/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Sekda Kota Tegal saat Acara Germas: Lari Memutari Alun-Alun 4 Kali
Baca juga: Sekda Kota Tegal Meninggal Dunia, Ini Profil dan Kiprahnya, Putra Brebes Yang Mengabdi Lama di Tegal
Dalam surat tersebut dijelaskan, Prima akan menjabat Plh terhitung sejak surat dikeluarkan sampai ditetapkannya penjabat definitif Sekda yang baru.
Prima, disamping melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif, juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekda Kota Tegal.
"Selain itu, dr Prima tidak diperkenankan mengambil dan menetapkan keputusan yang bersifat mengikat," demikian petikan surat keputusan yang diterima Kompas.com.
Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Kepala Kantor Regional I BKN Jawa Tengah, Sekda Kota Tegal, Staf Ahli Asisten, para Staf Ahli di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kusnendro meminta Wali Kota Dedy Yon segera menunjuk salah satu aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas Sekda.
Pasalnya, tugas Sekda dirasa sangat penting.
Baca juga: PKL di Kota Tegal Ini Lapor Polisi, Usaha Mainan Anak di Trotoar Dikukut Satpol PP saat Jemput Anak
Baca juga: Tidak Jadi Gabung Persijap Jepara, Mantan Pemain RANS Nusantara FC Ini Merapat ke Persekat Tegal
Satu di antaranya, sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
"Pembahasan antara Banggar-APD menjadi terkendala lantaran belum adanya Ketua TAPD yaitu Sekda," kata Kusnendro, Kamis (21/7/2022).
Dikatakan Kusnendro, pembahasan KUA- PPAS harus segera dirampungkan.
"Karena, jika mengacu kepada aturan, maka selambat- lambatnya harus sudah final di pekan kedua bulan Agustus mendatang," ujar Kusnendro. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Tegal Tunjuk Kepala Dinas Kesehatan sebagai Plh Sekda".