Berita Tegal
PKL di Kota Tegal Ini Lapor Polisi, Usaha Mainan Anak di Trotoar Dikukut Satpol PP saat Jemput Anak
Edy Kurniawan (42), seorang PKL di Jalan Pancasila Kota Tegal, tak terima wahana permainan pemancingan anak yang dimiliki dikukut Satpol PP.
Satu di antaranya, adanya surat kesepakatan bersama antara PKL dan Satpol PP tertanggal 24 Mei 2022.
Di mana, dalam surat itu, PKL diperbolehkan melakukan usaha atau kegiatan di atas trotoar, asalkan tidak lebih dari 3 meter.
Diketahui, trotoar di selatan Taman Pancasila itu berukuran lebar sampai 5 meter.
Edy juga menyebut adanya Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Dalam PermenPUPR, sebut Edy, PKL boleh berjualan di atas trotoar, asalkan trotoar itu memiliki lebar minimal lima meter.
"Surat pernyataan bersama Satpol PP itu berlaku hingga menunggu diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur PKL," kata Edy.
Edy mengaku, terpaksa melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.
"Saya mengalami kerugian hingga Rp 8 juta. Saya berharap agar pengaduan bisa segera diproses oleh pihak kepolisian," harapnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, PKL tidak diperbolehkan beraktivitas di atas trotoar sesuai Peraturan Daerah (Perda).
"Sesuai perda itu, fungsi trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki. Namun, saat itu, ada wahana permainan yang diletakkan di atasnya," kata Hartoto kepada wartawan.
Baca juga: Warga Cikidang Banyumas Geger! Pencuri Gondol Indukan Kambing dan Tinggalkan Cempe Mati Tersembelih
Baca juga: Pertandingan Voli Kapolres Pati Cup 2022 Bertabur Pemain Timnas, Rivan Nurmulki Jadi Buruan Penonton
Hartoto mengaku, pihaknya sempat menunggu kehadiran pemilik sarana usaha itu.
Karena tak kunjung datang mengambil, pihaknya terpaksa mengamankan barang tersebut ke Kantor Satpol PP.
"Sifatnya, kami mengamankan, di bawa ke Markas Komando. Saya juga sudah berpesan ke anggota, kalau ada yang merasa kehilangan, bisa mengambil ke kantor," jelas Hartoto.
Hartoto mengungkapkan, memang sempat dilakukan mediasi antara PKL tersebut dengan pihaknya, yang difasilitasi polisi.
Namun, mediasi berjalan buntu dan PKL tersebut tetap membuat laporan ke Polres Tegal Kota. (*)