Berita Purbalingga

Desa Gembong dan Karangtalun Purbalingga Ditetapkan BPS sebagai Desa Cantik, Ini Maksudnya

Desa Gembong dan Desa Karangtalun di Purbalingga ditetapkan sebagai Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/PEMKAB PURBALINGGA
Petugas BPS Purbalingga memberi pelatihan dan pembinaan kepada perangkat Desa Gembong dan Desa Karangtalun di Balai Desa Gembong, Rabu (20/7/2022). Kedua desa di Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Bobotsari itu dinobatkan sebagai Desa Cinta Statistik (Desa Cantik). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Desa Gembong dan Desa Karangtalun di Purbalingga ditetapkan sebagai Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga.

Desa di Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Bobotsari itu diharapkan dapat membantu percepatan penguatan statistik sektoral tingkat desa untuk mewujudkan satu data Indonesia.

Penetapan ini disertai pelatihan dan pembinaan yang diikuti perangkat desa dua desa tersebut, di Balai Desa Gembong, Rabu (20/7/2022).

"Pembinaan Desa Cantik bertujuan meningkatkan literasi, kesadaran, dan peran aktif perangkat desa serta masyarakat dalam penyelenggaraan statistik," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga Zulfikar dalam rilis yang diterima, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Kadin Purbalingga Ajak Gapensi dan Pemkab Bekerja Sama Pulihkan Ekonomi Pascapendemi Covid

Baca juga: Pemkab Purbalingga Optimistis BUMDes Rintisan Segera Naik Level, Ini Upaya yang Dilakukan

Baca juga: Bobol Kios Potong Ayam di Sokawera Purbalingga, Warga Kedungwuluh Gondol Golok hingga Pompa Air

"Serta, meningkatkan kompetensi dalam mengelola, memanfaatkan dan memahami data statistik secara baik sehingga perencanaan pembangunan desa menjadi lebih tepat sasaran," imbuh dia.

Menurut Zulfikar, hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yaitu desa harus mampu menyelenggarakan kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing.

Zulfikar menambahkan, sebagai leading sektor dalam pengembangan statistik, BPS memiliki peran penting dalam peningkatan pengelolaan, pemanfaatan, dan literasi data di tingkat desa.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No 16 Tahun 1997 tentang statistik.

"Lewat program ini diharapkan nantinya akan ada agen-agen statistik yang lahir di desa-desa," jelasnya. (*)

Baca juga: Bupati Cilacap Tatto Pamuji Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Budhi Sarwono

Baca juga: Rotasi Kapolres Purworejo, Blora, Kendal, Karo SDM, dan Dirreskrimsus Polda Jateng, Ini Nama-namanya

Baca juga: Lebih Dekat Bupati Banyumas Achmad Husein: Miliki Gelar Bangsawan dan Terima Julukan Bakul Peso

Baca juga: Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved