Berita Kudus
Terbukti Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji di Kudus Divonis 18 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 10 juta kepada guru ngaji MA (48), dalam sidang, Selasa.
Terungkap dalam persidangan, keinginan cabul itu terlintas saat pelaku mengajar mengaji.
"Alasan pelaku, dalam pikirannya terlintas saja seperti itu, dia khilaf," katanya.
Diketahui, pelaku melakukan perbuatannya saat tes kenaikan jilid 6 ke 7 kepada korban, di ruang kelas TPQ di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Perbuatan cabul itu juga disaksikan korban lain, sekira bulan Desember 2021.
Orangtua korban kemudian membuat laporan polisi bernomor LP/B/14/II/2022/SPKT/POLRES KUDUS/POLDA JATENG pada 14 Februari 2022 lalu. (Raka F Pujangga)
Baca juga: Kabar Terbaru Teka-Teki Homebase PSIS Semarang, Stadion Jatidiri Adalah Rumah Yang Nyaman!
Baca juga: Bandara JBS Purbalingga Kembali Layani Penerbangan, Wings Air Buka Rute Pondok Cabe-Purbalingga
Baca juga: Kabar Baik bagi Seniman, Hasil Foto dan Lagu Kini Bisa Jadi Jaminan Utang Bank. Ini Syaratnya
Baca juga: Penelitian Tim Geologi Unsoed Purwokerto: Separuh Wilayah Karangmoncol Purbalingga Rawan Longsor