Berita Kudus

Terbukti Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji di Kudus Divonis 18 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Kabupaten Kudus menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 10 juta kepada guru ngaji MA (48), dalam sidang, Selasa.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menggelar sidang putusan secara daring kasus guru ngaji cabul, Selasa (19/7/2022). Dalam putusannya, guru ngaji berinisial MA (48) tersebut dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 10 juta kepada guru ngaji MA (48), dalam sidang, Selasa (19/7/2022).

Dalam sidang di Ruang Kartika PN Kudus itu, majelis hakim menyatakan, MA terbukti mencabuli delapan anak didiknya.

Sidang putusan ini dipimpin‎ hakim ketua Ziyad dan hakim anggota Dewantoro serta Rudi Hartono.

Sidang atas warga Menawan, Kabupaten Kudus, itu berlangsung daring.

Kasus ini terungkap setelah orangtua satu di antara delapan korban, melaporkan ke polisi, 14 Februari 2022 lalu.

Atas putusan ini, majelis hakim mempersilakan MA menerima hasil putusan, mengajukan banding, atau masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Kami beri waktu terdakwa tujuh hari untuk pikir-pikir menerima hasil putusan atau melakukan upaya hukum banding," ujar Rudi Hartono.

Baca juga: Guru Ngaji di Kudus Cabuli Murid TPA. Polres Terima 1 Laporan, JPPA Temukan 8 Korban

Baca juga: Sah! Mantan Pelatih Persak Kebumen M Irfan Ditunjuk Jadi Arsitek Persiku Kudus di Liga 3 Indonesia

Menurut Rudi, ‎dalam putusan sidang bernomor 42/Pid.Sus/2022/PN.Kds‎ tersebut, ada beberapa hal yang memberatkan MA.

Di antaranya, jumlah korban yang mencapai delapan orang. Apalagi, para korban masih duduk di kelas ‎2 dan 3 sekolah dasar (SD).

"Korban yang lebih dari satu orang dan masih anak-anak ini menimbulkan trauma bagi mereka. Sehingga, ini memberatkan terdakwa," ujarnya.

Kemudian, MA juga merupakan seorang ustaz yang seharusnya memberikan pendidikan positif kepada siswa.

Kenyataannya, MA justru bersikap buruk kepada anak didiknya.

"Terdakwa ini merupakan ustaz, yang dengan tindakannya ini mencoreng nama baik ‎guru dan sekolah," ucapnya.

Sedangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa, di antaranya, MA mengakui perbuatannya tersebut.

‎"Selama persidangan berlangsung, terdakwa mengakui segala perbuatannya," ujar dia.

Baca juga: Komplotan Pencuri Gas LPG Diringkus saat Hendak Jual Tabung Curian, Beraksi di Kudus, Jepara, Pati

Baca juga: Berniat Mancing, Surahman Temukan Kerangka Manusia Tanpa Identitas di Rawa Beranjoyo Jekulo Kudus

Terungkap dalam persidangan, keinginan cabul itu terlintas saat pelaku mengajar mengaji.

"Alasan pelaku, dalam pikirannya terlintas saja seperti itu, dia khilaf," katanya.

Diketahui, pelaku melakukan perbuatannya saat tes kenaikan jilid 6 ke 7 kepada korban, di ruang kelas TPQ di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Perbuatan cabul itu juga disaksikan korban lain, sekira bulan Desember 2021.

Orangtua korban kemudian membuat laporan polisi bernomor LP/B/14/II/2022/SPKT/POLRES KUDUS/POLDA JATENG pada 14 Februari 2022 lalu.‎ (Raka F Pujangga)

Baca juga: Kabar Terbaru Teka-Teki Homebase PSIS Semarang, Stadion Jatidiri Adalah Rumah Yang Nyaman!

Baca juga: Bandara JBS Purbalingga Kembali Layani Penerbangan, Wings Air Buka Rute Pondok Cabe-Purbalingga

Baca juga: Kabar Baik bagi Seniman, Hasil Foto dan Lagu Kini Bisa Jadi Jaminan Utang Bank. Ini Syaratnya

Baca juga: Penelitian Tim Geologi Unsoed Purwokerto: Separuh Wilayah Karangmoncol Purbalingga Rawan Longsor

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved