Berita Jepara

Jepara Berstatus Darurat PMK, Ini Langkah Pemkab Menyelamatkan Hewan Ternak yang Ada

Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan status tanggap darurat terkait penyakit mulut dan kuku (PMK).

TRIBUNBANYUMAS/YUNAN SETIAWAN
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Wakapolres Jepara Kompol Berry, dan jajaran terkait melaksanakan rapat penetapan status tanggap darurat PMK di Command Centre Jepara, Selasa (19/7/2022). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKPP Kabupaten Jepara Ratib Zaini menambahkan, ribuan hewan ternak saat ini terancam kena PMK.

Dia memprediksi, ada 5.304 ekor sapi, 757 ekor kerbau, 3.220 kambing, 1.388 ekor domba, daan 107 babi yang terancam terpapar.

“Mudah-mudahan, prediksi kami tidak meleset. Tapi apa pun bentuknya kewaspadaan kita ke depankan,” terangnya.

Dia menyatakan, dalam waktu dekat ini akan melakukan pengobatan, vaksinasi, dan pemusnahan hewan terbatas terhadap hewan yang terkena PMK. (*)

Baca juga: Lakukan Riset pada Anak Korban Covid di Purbalingga, Ini Hasil dan Masukan Tim Sosiologi Unsoed

Baca juga: Jadwal Lengkap PSIS Semarang di Liga 1 2022/2023, Kapan Derby Jateng?

Baca juga: Pedagang di Kendal Mulai Resah. Dua Pekan, Harga Bawang Merah dan Cabai Tak Kunjung Turun

Baca juga: Terbukti Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji di Kudus Divonis 18 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved