Berita Solo

Warung Daging Anjing Masih Menjamur, Wali Kota Solo Gibran Bakal Panggil seusai Larangan Pemprov

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berniat memanggil pedagang daging anjing di Solo.

Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Iqbal Fathurrizky
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berniat memanggil pedagang daging anjing di Solo.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari munculnya surat edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berisi imbauan larangan peredaran daging anjing.

SE Nomor 524.3/2417 itu ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kabupaten atau kota se Jawa Tengah.

Gibran mengaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengikuti aturan Pemprov Jateng mengenai imbauan tersebut.

Baca juga: Serius Kampanyekan Jateng Bebas Daging Anjing, Ganjar Diganjar Penghargaan dari DMFI

Baca juga: Ikuti Jejak Karanganyar dan Sukoharjo, Salatiga Resmi Larang Jual Beli dan Konsumsi Daging Anjing

Baca juga: Tegas Larang Peredaran Daging Anjing, Pemkab Purbalingga Diganjar Penghargaan dari DMFI

Diakui, masih banyak warung yang menyediakan kuliner daging anjing di Kota Bengawan.

"Nanti, segara kami tindaklanjuti ya, sudah ada imbauan. Kami ikuti saja arahan dari provinsi," kata Gibran, Senin (18/7/2022).

Putra Sulung Presiden Joko Widodo itu akan melakukan audiensi terlebih dahulu dengan pedagang.

"Oh iya, nanti sambil jalan, pokoknya kami ikuti para atasan," ujarnya.

Hanya saja, Gibran belum bisa memastikan, apakah aturan larangan peredaran daging anjing ini dalam bentuk peraturan daerah (perda) atau SE.

"Mungkin bisa di Perda, ya, nanti sambil jalan," ucapnya.

Solo Belum Punya Aturan

Pemprov Jawa Tengah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai peredaran daging anjing.

SE Nomor 524.3/2417 itu ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten atau Kota se Jawa Tengah.

Mengenai adanya aturan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Solo Eko Nugroho mengatakan, Kota Solo belum mengeluarkan larangan terkait hal ini.

"Dari turunan belum ada pelarangan, baru surat edaran, belum ada dawuh (perintah) juga dari Pak Wali membuat seperti itu," katanya, Minggu (17/7/2022).

Baca juga: Pastikan Kesehatan Kebo Bule Jelang Kirab Satu Suro di Tengah Wabah PMK di Solo

Baca juga: Lokananta Reborn Solo, Ganjar Usul ada Sekolah Musik di Studio Musik Tertua di Indonesia Ini

Menurutnya, pihaknya, beberapa waktu lalu, berencana melakukan audiensi dengan pecinta hewan kucing dan anjing.

Namun, rencana tersebut tertunda.

"Audiensi pecinta anjing dan kucing lewat Dinas Perdagangan kami diundang tapi tidak jadi," paparnya.

Mengenai adanya SE tersebut, Eko menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih akan merapatkan dengan wali kota Solo dan dinas-dinas terkait.

"Nanti kami bicarakan. Kami belum tahu banyak, nanti kalau ada info, kami sampaikan," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gibran Bakal Ajak Bicara Pedagang, Sebelum Keluarkan Larangan Peredaran Daging Anjing.

Baca juga: Sebelum Pulang ke Rumah, Jemaah Haji Diharapkan Terima Vaksinasi Booster di Asrama Haji

Baca juga: Rampung Gelar Hajatan, Gudang Alat Dapur Milik Warga Mertasinga Cilacap Ludes Terbakar

Baca juga: Targetkan Kunjungan 1.850.000 Wisatawan, Pemkab Purbalingga Gencarkan Promosi Tempat Wisata

Baca juga: Tambakrejo Kota Semarang Kembali Tergenang Rob, Warga Berharap Tanggul Laut segera Terealisasi

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved