Berita Nasional
Polisi Tangkap Komplotan Joki Ujian SBMPTN Surabaya, Patok Harga Mulai Rp 100 Juta
Komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) area Surabaya ditangkap polisi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) ditangkap polisi.
Komplotan beranggotakan delapan orang ini beraksi untuk meloloskan calon mahasiswa baru di area Surabaya, Jawa Timur.
Mereka beraksi secara bersamaan. Masing-masing memiliki peran berbeda saat pelaksanaan ujian berlangsung.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Kedelapan tersangka itu masing-masing berinisial MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF.
Baca juga: Mengaku Tunanetra Padahal Tidak, Dua Peserta UTBK SBMPTN Undip Semarang Didiskualifikasi
Baca juga: Kisah Riko, Penyandang Disabilitas Celebral Palsy Tetap Semangat Ikut UTBK SBMPTN di Unnes
Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, tim briefing, team operator, dan team master.
"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun kelompok pertama MJ selaku koordinator sindikat, menerima titipan peserta ujian SBMPTN."
"Selanjutnya, tim briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," kata Kadiv Humas Mabes Polri melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Dedi menjelaskan, para pelaku memasang tarif fantastis untuk praktik kecurangan masuk PT ini.
Mereka mematok harga ratusan juta rupiah dan sudah meluluskan ratusan orang.
Dedi membeberkan, keuntungan yang didapat dari kejahatan tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta."
"Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka, tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar."
"Dan, tahun 2021, sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp 6 miliar," beber Dedi.
Soal Dikerjakan Tim Master
Dedi menjelaskan, para tersangka mulanya melakukan persiapan detail sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
Para peserta mulanya mengikuti ujian dan langsung memotret soal menggunakan kamera di tangan.
Baca juga: Pernah Kena Covid sehingga Merasa Tak Perlu Vaksin Jadi Alasan Warga Wonosari Semarang Gunakan Joki
Baca juga: Kedua Pemuda Asal Pati Ini Pasang Taruhan Rp 700 Ribu, Mereka Enggan Disebut Joki Balap Liar
Setelah dipotret, pelaku melakukan screenshoot yang dikendalikan para operator.
Nantinya, hasil tangkap layar itu dikirimkan ke tim master guna dikerjakan soal ujiannya.
Setelah soal dikerjakan master, hasil jawaban diserahkan ke operator untuk dibacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.
Atas tindak pidana ini, para tersangka dijerat pasal berlapis.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komplotan Joki UTBK-SBMPTN di Surabaya Ditangkap, Pelaku Berbagi Peran hingga Raup Untung Miliaran.
Baca juga: Butuh Uluran Tangan Dermawan! Cerita Bocah 11 Tahun Asal Cilongok Banyumas Berjuang Melawan Leukimia
Baca juga: Jadi Ajang Pemantapan Tim, Sergio Boyong Marukawa dan Kapten PSIS Frendi di Laga Kontra Persipa Pati
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Minggu 17 Juli 2022: Rp 997.000 Per Gram