Berita Cilacap

Polisi Gadungan Tipu PNS di Cilacap, Janjikan Anak Korban Kerja Jadi Dosen UGM

Polisi gadungan NS (27) asal Maos, Cilacap menipu seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Cilacap, Jawa Tengah.

net.
Ilustrasi polisi gadungan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polisi gadungan NS (27) asal Maos, Cilacap menipu seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Cilacap, Jawa Tengah.

Korban seorang PNS berinisial TS (57) warga Kesugihan, Cilacap dijanjikan anaknya bisa bekerja jadi dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Korban dijanjikan anaknya bisa kerja jadi dosen asal dengan membayar miliaran rupiah.

Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat korban bertemu tersangka di cucian mobil di daerah Kesugihan, Cilacap.

Baca juga: Terserempet Kereta Api, Begini Nasib Ibu-ibu di Gandrungmangu Cilacap

Kompol Suryo Wibowo menginterogasi tersangka NS (27) pemuda asal Maos Cilacap yang berpura-pura menjadi anghota Polri dan berhasil menipu seorang PNS hingga miliaran rupiah.
Kompol Suryo Wibowo menginterogasi tersangka NS (27) pemuda asal Maos Cilacap yang berpura-pura menjadi anghota Polri dan berhasil menipu seorang PNS hingga miliaran rupiah. (ist/dok humas polres cilacap)

Saat pertemuan itu, keduanya saling bertukar nomor telpon.

Selang satu hari setelah pertemuan itu, tersangka menghubungi korban untuk melancarkan aksinya tersebut dengan mengaku sebagai anggota Polri.

"NS berpura-pura menjadi anggota Polri.

Ia menjanjikan anak TS yang bernama AR bisa masuk menjadi dosen PNS di Universitas Gadjah Mada," jelas Kompol Suryo, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Lagi, Damkar Majenang Cilacap Dipanggil untuk Bantu Lepas Cincin. Kali Ini di Jari ODGJ

Bukan tanpa syarat, NS meminta korban untuk memberikan uang sebesar Rp 150 juta.

Kemudian, pada Mei 2018, TS memberikan uang sebesar Rp 175 juta dengan harapan anaknya bisa masuk menjadi dosen di UGM.

Pada Juni 2018 tersangka datang ke rumah menyampaikan akan bertemu dengan Prof Ahmad, Rektor UGM dan kembali meminta uang.

Namun ketika TS menanyakan kepada NS kapan anaknya akan diangkat menjadi Dosen PNS, NS tidak dapat memberikan jawaban.

"Justru tersangka selalu meminta uang kepada korban secara terus menerus dari 2018  sampai 2020.

Hingga total uang sebesar Rp 1,71 miliar," kata Kompol Suryo.

Baca juga: Hanya untuk Mobil! Pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina Dibuka di Cilacap, Ini Syaratnya

Setelah membawa kabur miliaran rupiah uang milik korban, NS kemudian sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved