Berita Magelang

Bejat! Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Anak Didik, Satu Orang Hamil 4 Bulan

Seorang guru ngaji berinisial MS, warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang, tega mencabuli empat siswa ngaji di bawah umur.

ISTIMEWA/Dokumentasi Polda Jateng
MS, seorang guru ngaji di magelang, digelandang ke Mapolres Magelang karena kasus percabulan anak, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Seorang guru ngaji berinisial MS, warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang, tega mencabuli empat siswa ngaji di bawah umur.

Bahkan, satu di antaranya, hamil empat bulan.

Kepada polisi, MS mengaku tega berbuat cabul karena tidak dijatah seks oleh istri.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban.

Dari keempat korban tersebut, dua di antaranya disetubuhi dan dua korban lain dicabuli.

"Dua anak yang diajak bersetubuh, satu di antaranya, yakni W, saat saat ini berusia 18 tahun, hamil empat bulan,” jelas Kapolres Magelang saat konfrensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Hilang 1 Bulan, Perempuan asal Kaliangkrik Magelang Ditemukan Tewas di Lereng Gunung Sumbing

Baca juga: Ikut Lapak Ganjar, Galeri Sani Pottery Borobudur Magelang Rasakan Peningkatan Kunjungan

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menambahkan, kejadian berawal saat korban usai mengaji dan mendapat piket membersihkan tempat tersebut.

Kesempatan ini dimanfaatkan MS menyetubuhi W. Alasannya, ingin memperbaiki sifat tidak baik dari muridnya itu.

Aksi bejat ini dilakukan MS di dalam kamarnya.

"Setelah kejadian tersebut, tersangka kembali menyetuhubi korban hingga tiga kali."

"Selain itu, tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lain serta melakukan pencabulan terhadap dua murid lain,” terangnya.

Hasil pemeriksaan, kejadian ini berlangsung sejak Desember 2021 hingga Mei 2022.

"Korban W bersama orangtua, kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang," jelas Setyo.

Baca juga: Lakukan Penipuan Berkedok Arisan Online, 2 Warga Magelang Ditangkap Polisi. Keuntungan Rp 1 Miliar

Baca juga: Ribuan Orang Penuhi Sepanjang Jalan Mendut hingga Borobudur Magelang, Nantikan Parade Waisak


Setyo menuturkan, tersangka MS akan dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

MS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved