Polisi

Mengenal Pangkat Polisi Brigadir dan Bharada, Apa Perbedaannya?

Pangkat polisi yang merupakan tanda kepangkatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ada berbagai macam tergantung lulusan sekolah kepolisian.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian bersiaga. Terdapat sejumlah golongan kepangkatan polisi dari Bharada hingga Jenderal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pangkat polisi yang merupakan tanda kepangkatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ada berbagai macam tergantung lulusan sekolah kepolisian.

Pangkat polisi digolongkan sesuai pendidikan dan lulusan, dari Tamtama hingga Perwira, dari Bharada hingga Jenderal.

Penetapan tingkatan pangkat polisi diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP).

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

Pangkat terendah polisi adalah Bharada, berada di golongan kepangkatan jenjang Tamtama.

Kemudian ada juga Brigadir, satu golongan kepangkatan di atasnya yakni di jenjang Bintara.

Golongan di atas Bintara yakni ada Perwira.

Baca juga: Penembakan di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo: Nomor WA Keluarga Brigadir J atau Yosua Di-hack

Golongan kepangkatan Polri:

1. Perwira
2. Bintara
3. Tamtama

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 4, tingkatan pangkat polisi tertinggi adalah pada Golongan Kepangkatan Perwira.

Baca juga: Mabes Polri Dalami Keberadaan Brigadir Yosua di Rumah Dinas Pejabat Polri hingga Terjadi Baku Tembak

Daftar urutan pangkat polisi dari tertinggi sampai terendah pada Golongan Kepangkatan Perwira menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

1. Tingkatan Pangkat Polisi Golongan Kepangkatan Perwira

Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:

Jenderal Polisi
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved