Berita Salatiga

Berdalih Pijatannya Bisa Bikin Pintar, Dukun Sangkal Putung di Salatiga Cabuli Pelajar

Polres Salatiga mengamankan seorang dukun sangkal putung berinisial TA (47), atas dugaan percabulan anak.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Hanes Walda
Dukun sangkal putung TA (47), warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, dihadirkan dalam konferensi pers kasus percabulan anak di Mapolres Salatiga, Senin (11/7/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA – Polres Salatiga mengamankan seorang dukun sangkal putung berinisial TA (47), atas dugaan percabulan anak.

Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban mengadu ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, TA merupakan warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

"Dia berbuat cabul kepada korban pada 30 Mei 2022 dan kejadian dilaporkan Juni 2022," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Seorang Pekerja Bangunan Proyek Terminal Tingkir Salatiga Tewas!

Baca juga: Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Warga Salatiga Protes: Jangan Samakan dengan Amerika

Indra mengatakan, LPAI yang menerima laporan ini segera meneruskan ke polisi.

Penyidik yang menangani segera mengumpulkan bukti dan keterangan.

Hasil pemeriksaan, TA yang merupakan seorang dukun sangkal putung ini mengaku bisa menjadikan korban pintar dan meraih prestasi saat mengikuti perlombaan lewat pijatan yang dilakukan.

"Jadi, korban ini datang ke rumah tersangka sebanyak tiga kali. Setelah korban datang, lalu diurut atau dipijat namun orangtua tidak boleh mendampingi sehingga dia melakukan perbuatan cabul di ruang pijat di rumah tersangka," kata Indra.

Menurut Indra, sampai saat ini, baru ada satu korban yang melapor.

"Penyidik masih melakukan pendalaman karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak. Ini sedang didalami," tegasnya.

Indra menyatakan, pelaku dikenal sebagai dukun sangkal putung (biasanya dikenal sebagai dukun pijat tulang yang bermasalah).

Promosi dilakukan dari mulut ke mulut.

"Informasi yang beredar, dia bisa mengobati orang sakit, termasuk kemudian menjadikan siswa atau pelajar lebih pintar. Sehingga, banyak orang yang percaya dan datang ke tersangka ini," jelas Indra.

Baca juga: Ribuan Ulat Serbu Rumah Warga di Cabean Salatiga, Siti: Tadi Pagi Disapu Dapat Tiga Ember

Baca juga: Daftar SD Terbaik di Kota Salatiga Menurut BAN-SM, Referensi untuk Buah Hati Anda!

Selain TA, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah Samsul Ridwan mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

"LPAI akan terus mengawal kasus ini, apalagi kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," ungkapnya.

LPAI, lanjutnya, telah menyiapkan enam pengacara Sahabat Anak untuk melakukan pendampingan hukum terkait kasus ini.

"Sementara, untuk kepentingan korban, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian, LPAI Jawa Tengah juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat Anak."

"Kami juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak," kata Samsul.

Polisi menjerat TA dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berdalih Jadikan Siswa Berprestasi, Dukun Sangkal Putung Cabuli Pelajar".

Baca juga: Tuntut Kenaikan Penghasilan Tetap, Ratusan Perangkat Desa Banyumas Gelar Demo di Depan Gedung DPRD

Baca juga: Daftar Line Up PSIS Semarang Vs Arema FC Leg 2 Semifinal Piala Presiden: The King Gantikan Fortes

Baca juga: Momentum Iduladha, Ganjar Ingatkan Nilai Solidaritas Yang Diteladani dari Berkurban

Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Naik Kereta, Kapal, dan Pesawat Terbang. Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved