Berita Salatiga

Berdalih Pijatannya Bisa Bikin Pintar, Dukun Sangkal Putung di Salatiga Cabuli Pelajar

Polres Salatiga mengamankan seorang dukun sangkal putung berinisial TA (47), atas dugaan percabulan anak.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Hanes Walda
Dukun sangkal putung TA (47), warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, dihadirkan dalam konferensi pers kasus percabulan anak di Mapolres Salatiga, Senin (11/7/2022). 

"LPAI akan terus mengawal kasus ini, apalagi kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," ungkapnya.

LPAI, lanjutnya, telah menyiapkan enam pengacara Sahabat Anak untuk melakukan pendampingan hukum terkait kasus ini.

"Sementara, untuk kepentingan korban, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian, LPAI Jawa Tengah juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat Anak."

"Kami juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak," kata Samsul.

Polisi menjerat TA dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berdalih Jadikan Siswa Berprestasi, Dukun Sangkal Putung Cabuli Pelajar".

Baca juga: Tuntut Kenaikan Penghasilan Tetap, Ratusan Perangkat Desa Banyumas Gelar Demo di Depan Gedung DPRD

Baca juga: Daftar Line Up PSIS Semarang Vs Arema FC Leg 2 Semifinal Piala Presiden: The King Gantikan Fortes

Baca juga: Momentum Iduladha, Ganjar Ingatkan Nilai Solidaritas Yang Diteladani dari Berkurban

Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Naik Kereta, Kapal, dan Pesawat Terbang. Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved