Berita Bisnis
Tak Harus Punya Aplikasi MyPertamina, Begini Cara Beli Pertalite dan Solar Bersubsidi di SPBU
Pendaftaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk motor dan mobil lewat aplikasi MyPertamina dimulai hari ini, Jumat (1/7/2022).
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pendaftaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk motor dan mobil lewat aplikasi MyPertamina dimulai hari ini, Jumat (1/7/2022).
Selama proses pendaftaran, masyarakat masih diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar secara langsung di SPBU.
PT Pertamina (Persero) lewat Pertamina Patra Niaga memastikan, saat pendaftaran, masyarakat tak wajib memiliki aplikasi MyPertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
"Di masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar secara langsung. Namun, kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya."
"Kami juga tegaskan kembali, dalam pendaftaran ini, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id dan ini khusus untuk kendaraan roda empat," kata Irto saat konferensi pers secara virtual, Kamis (30/7/2022).
Baca juga: Beli Solar dan Pertalite Bakal Gunakan Aplikasi MyPertamina, Aturan Teknis Masih Digodok
Baca juga: Subsidi BBM dan Elpiji Bakal Diganti Menjadi Sistem Tertutup, Apa Dampaknya?
Irto melanjutkan, pada tahap ini, pendaftaran fokus pada pencocokan data antara yang didaftarkan masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU.
"Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak," jelas Irto.
Irto menambahkan, mekanisme baru yang dilakukan melalui website ini bukan tanpa alasan.
Hal itu sesuai Peraturan BPH Migas No 06/2013 dimana penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.
Sebab dijelaskan, penyaluran Pertalite maupun Solar subsidi sejauh ini masih memiliki berbagai tantangan.
Di antaranya, penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak menikmati subsidi BBM, turut menggunakan.
Tentu saja, ini memengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.