Berita Pekalongan

Rumah Penerima Bantuan PKH di Pekalongan Bakal Diberi Label, Wali Kota Aaf: Ini Bentuk Transparansi

Pemerintah Kota Pekalongan berencana memberi label pada rumah warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Tribunjateng.com/Agus Iswadi
ILUSTRASI. Kasubdit Kepesertaan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos RI, Rinto indratmoko saat menempelkan stiker peserta PKH di rumah warga Desa Pojok Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar, Selasa (12/11/2019). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan berencana memberi label pada rumah warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Label penanda itu akan bertuliskan 'Kami Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial PKH, Semoga Kami Segera Terbebas dari Kemiskinan'.

Rencananya, label tersebut akan ditempel di dinding bagian depan rumah penerima PKH.

Wali Kota Pekalongan Ahmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, pelabelan tersebut bertujuan memonitor dan mengevaluasi pemberian bantuan di Kota Pekalongan.

Sehingga, bantuan tersebut tetap tepat sasaran.

Baca juga: Duel Dua Pria Bawa Celurit di Pekalongan Viral di Media Sosial, Pembacok Kini Diamankan Polisi

Baca juga: DPD PAN Kabupaten Pekalongan Bakal Usulkan 4 Nama Capres untuk Pemilu 2024, Ada Ganjar dan Anies

Selain itu, pemberian label itu juga diharapkan bisa menghapus penerima bantuan yang sudah mampu.

"Pelabelan ini sebetulnya salah satu trik untuk menghilangkan masyarakat yang mengaku-ngaku miskin hanya untuk mendapatkan bantuan."

"Ini juga sebagai bentuk transparansi masyarakat penerima PKH."

"Sehingga, dapat menjadi informasi sekaligus kontrol sosial bahwa keluarga yang bersangkutan tergolong keluarga miskin atau pra sejahtera," kata Aaf, sapaannya, dalam Pertemuan Catur Pilar di Aula Kecamatan Pekalongan Timur, Kamis (30/6/2022).

Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial DinsosP2KB Kota Pekalongan, Trieska Herawan mengatakan, langkah ini juga bentuk transparansi penyaluran bantuan.

Sehingga, masyarakat bisa mengetahui, siapa saja yang mendapat bantuan tersebut.

Hal itu perlu diketahui karena PKH ini merupakan bantuan yang diberikan kepada rumah tangga yang sangat miskin.

Baca juga: Bocah SMP Jadi Pengedar Narkoba di Kota Pekalongan, Wali Kota Aaf Minta Dinas Terkait Lakukan Ini

Baca juga: Tak Terima Ditagih Utang, Warga Pekalongan Bacok Baihaqi, Sempat Terjadi Pertarungan Rebutan Celurit

Karena ada komponen dan kriteria tertentu bagi penerima, antara lain ibu hamil/nifas, memiliki anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

"Tujuan labelisasi ini sebetulnya adalah agar masyarakat mengetahui mana yang masih pantas dan tidak pantas mendapatkan bantuan PKH."

"Agar KPM yang sudah terdaftar tetapi sebetulnya tidak pantas, bisa dialihkan ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetapi belum terdaftar."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved