Berita Semarang

Tiga Pemandu Karaoke di Bandungan Semarang Terlibat Pertikaian, Satu Orang Babak Belur

Pemandu karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, terlibat pertikaian berujung pengeroyokan. Satu di antaranya babak belur.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Polres Semarang
Polisi mengamankan dua pelaku pengeroyokan pemandu karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, Rabu (29/6/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Seorang wanita pemandu karaoke berinisial KS alias Putri (21), menjadi korban pengeroyokan dua pemandu lagu lain di depan tempat karaoke Jalan Ngasem, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin (27/6/2022) lalu.

Putri mengalami memar di kepala, terutama di bagian wajah.

Tak terima dengan kelakuan dua temannya itu, Putri langsung menjalani visum di RSUD Ambarawa dan melaporkan apa yang dialami ke Polsek Bandungan.

Polisi kemudian menangkap dua pelaku pengeroyokan itu, yakni HA alias Aura (22) dan RW alias Miapo (37).

"Seusai kami menerima laporan dari korban, kami melakukan pemeriksaan saksi, yaitu rekan korban, termasuk saksi di sekitar lokasi kejadian," kata Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Seorang Petani di Bergas Lor Semarang Curi Perhatian Ganjar: Jarang Sekali!

Baca juga: Viral, Video Pengemis Ngamuk Tak Diberi Uang di Semarang, Lempar Sandal ke Pengemudi Mobil!

Ari menerangkan, kasus ini dipicu informasi yang diterima dua pelaku bahwa Putri menjelek-jelekkan rekan mereka bernama Eka (21), di depan pelanggan karaoke.

Kedua pelaku, bersama Eka, berniat bertemu Putri untuk mengonfirmasi dan menyelesaikan masalah tersebut.

Namun, siapa sangka, saat bertemu, terjadi adu mulut yang justru berujung penganiyaan.

"HA dan RW tidak terima atas penjelasan korban dan terjadi adu mulut, berlanjut penganiayaan terhadap korban," imbuhnya.

Pertikaian mereka sempat dilerai Eka dan beberapa pengguna jalan yang melintas namun kedua pelaku tetap menganiaya korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum," ujar Ari. (*)

Baca juga: Berharap Tuah Jadi Tuan Rumah saat Menjamu Bhayangkara FC, GM PSIS: Bikin Semangat Raih Poin Penuh

Baca juga: Nekat! Jauh-jauh dari Surabaya, Tiga Pria Sambangi Konser Musik di Alun-alun Kebumen untuk Mencopet

Baca juga: Warga Gerduren Banyumas Bangkit dari Dampak Pandemi Lewat Budi Daya Ikan Lele Bantuan Pemprov Jateng

Baca juga: Suhu Capai -1 Derajat Celcius, Kawasan Candi Arjuna Dieng Banjarnegara Kembali Berselimut Embun Es

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved