Berita Semarang
Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi Pedulilindungi, Pedagang Pasar Peterongan Semarang: Ribet
Kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan KTP untuk membeli minyak goreng curah, menuai pro-kontra di masyarakat.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan KTP untuk membeli minyak goreng curah, menuai pro-kontra di masyarakat.
Sejumlah pedagang bahkan menanggapi sebelah mata aturan tersebut.
Apalagi, sosialisasi kebijakan tersebut belum menyentuh tingkat pedagang di Kota Semarang.
Sejumlah pedagang juga menyebut, aturan tersebut terlalu ribet dan menyusahkan masyarakat.
"Mau beli minyak goreng curah saja harus pakai KTP dan aplikasi, bukannya membantu masyarakat justru mempersulit," ucap Ninik, satu di antara pedagang di Pasar Peterongan Kota Semarang, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Bunker Misterius di Jalan Mataram Kota Semarang Bikin Penasaran, Konon Tembus Kota Lama
Baca juga: Sidak Lapak Penjualan Hewan Kurban di Ngaliyan Semarang, Tim Gabungan Temukan Sapi Positif PMK
Baca juga: Dikabarkan Dekati Kiper Persebaya dan Persib, Begini Jawaban GM PSIS Semarang Liluk
Baca juga: Undip Semarang Buka Program Studi Luar Kampus Utama, Ini Syarat dan Cara Masuk Lewat Ujian Mandiri
Menurutnya, tidak semua masyarakat melek teknologi, terutama pembeli berusia lanjut.
"Apakah yang berusia lanjut juga harus mengikuti aturan itu? Paling beli 1 sampai 2 liter, harus pakai aplikasi," ujarnya.
Jika regulasi tersebut diwajibkan, Ninik mengaku akan kebingungan melayani pembeli.
"Lucunya, harga minyak sudah turun tapi keluar kebijakan baru itu," paparnya.
Dikatakannya, harga minyak curah di tingkat pedagang berkisar Rp 16 ribu sampai 17 ribu per kilogram.
"Kalau yang dari pemerintah, dipatok Rp 15 ribu. Apa pada mau membeli dengan selisih Rp 2 ribu tapi ribetnya minta ampun?" tanya dia.
Menurutnya, pemerintah harus memberi solusi tentang kenaikan harga bahan pokok, setiap tahunnya.
"(Harga) minyak turun, (tapi harga) gula, telur, terigu naik. Begitu terus, tidak ada solusi nyata, malah membebani masyarakat dengan aturan tak jelas," kata Ninik.
Terpisah, beberapa pembeli mengaku sudah mendengar regulasi baru mengenai pembelian minyak goreng tersebut.
Baca juga: BMKG Prediksi Hujan Deras Landa Cilacap dan Banjarnegara hingga Akhir Juni, Warga Diminta Waspada
Baca juga: Jumadi Diminta Mundur dari Jabatan Wakil Wali Kota Tegal, Buntut Loncat Partai ke PDIP
Baca juga: Antisipasi Rawan Pangan, Pemkab Purbalingga Berencana Bangun 5 Lumbung Pangan. Berikut Lokasinya
Baca juga: Jembatan Gantung Ambruk di Lumbir Banyumas, Tiga Orang Jatuh ke Sungai
Namun, pemerintah belum memberikan arahan ke masyarakat, apakah kewajiban menggunakan aplikasi atau KTP ini berlaku di pasar hingga warung.