Berita Semarang
Sidak Lapak Penjualan Hewan Kurban di Ngaliyan Semarang, Tim Gabungan Temukan Sapi Positif PMK
Tim gabungan dari Pemkot Semarang menemukan hewan ternak terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di lapak penjualan hewan kurban Ngaliyan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tim gabungan dari Pemkot Semarang menemukan hewan ternak terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di lapak penjualan hewan kurban di wilayah Ngaliyan, Senin (27/6/2022).
Petugas Dokter Hewan Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang Yusfikriyya Rachima mengatakan, tim menemukan satu sapi masih dalam masa pemulihan dari PMK.
Setelah dicek, masih ada lepuh di bagian gusi atau mengalami sariawan.
Pihaknya menyarankan agar sapi tersebut diisolasi agar cepat pulih dan tidak menularkan PMK ke hewan ternak yang lain.
"Tadi, kami ngeceknya sampel. Kami temukan satu sapi. Yang sakit harus diisolasi atau dipisahkan dulu dari kandang, kurang lebih 14 hari," ucapnya.
Baca juga: Dikabarkan Dekati Kiper Persebaya dan Persib, Begini Jawaban GM PSIS Semarang Liluk
Baca juga: Undip Semarang Buka Program Studi Luar Kampus Utama, Ini Syarat dan Cara Masuk Lewat Ujian Mandiri
Baca juga: Viral, Video Pengemis Ngamuk Tak Diberi Uang di Semarang, Lempar Sandal ke Pengemudi Mobil!
Baca juga: Rumah Pembuatan Sofa Genuk Semarang Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Yusfikriyya juga menyarankan agar pedagang melakukan disinfeksi para pengunjung atau calon pembeli saat memasuki area lapak.
Area sekitar kandang juga perlu disemprot disinfektan mengingat penularan PMK sangat cepat.
Lewat disinfeksi diharapkan penularan ke hewan lain dapat dicegah.
Dia menekankan, hewan ternak yang baru saja sembuh dari PMK tetap boleh diperjualbelikan degan catatan memenuhi syarat kesehatan, misalnya nafsu makan sudah membaik dan sudah berhenti dari pengobatan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan, akan memantau ketat tarhadap masuk keluarnya hewan ternak di Kota Semarang, menjelang Iduladha.
Sidak kali ini masih berupa peringatan kepada para pedagang atau peternak.
Dia meminta, setiap hewan ternak yang dijual di Kota Semarang harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Pendirian lapak juga harus mendapatkan izin dari lurah setempat.
"Kalau tidak ada, saya keluarkan dari Kota Semarang. Saya tidak mau, proses perjalanan jual beli di Kota Semarang dikira tidak tegas," ujarnya.
Baca juga: Cegah Kematian Ibu Hamil Akibat Perdarahan, Bumil Karanglesem Purbalingga Wajib Siapkan 4 Pendonor
Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Mendadak Jadi Sutradara di Borobudur Student Festival 2022
Baca juga: Jelang Iduladha, Jateng Dapat 75 Ribu Dosis Vaksin Penyakit Mulut Kuku Hewan Ternak
Baca juga: Duel Dua Pria Bawa Celurit di Pekalongan Viral di Media Sosial, Pembacok Kini Diamankan Polisi
Fajar menegaskan, akan berkeliling ke sejumlah lapak penjualan hewan kurban di Kota Semarang untuk memastikan hewan yang dibawa dari luar kota mengantongi SKKH.