Berita Kudus

Empat Anggota DPRD Kudus dari Partai Gerindra Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Diduga Buntut PAW

Empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Partai Gerindra dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
M Asnawi (tengah) menggelar jumpa pers di RM Ulam Sari Kudus, Selasa (21/6/2022). Asnawi melaporkan empat anggota Fraksi Partai Gerindra yang diduga mangkir rapat paripurna DPRD, enam kali berturut-turut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Empat anggota DPRD Kudus dari Fraksi Partai Gerindra dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).

Mereka dituding sering bolos rapat paripurna DPRD.

Laporan ini diajukan M Asnawi, mantan ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Gerindra 2018, pada 17 Juni lalu.

Asnawi menjelaskan, pelaporan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 193 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 134 ayat 3 huruf d Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus.

Dalam aturan tersebut, anggota DPRD Kudus dapat diberhentikan antarwaktu (PAW), antara lain jika tidak menghadiri rapat paripurna atau alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya, sebanyak enam kali berturut-turut, tanpa alasan yang sah.

"Dari bukti yang kami punya, empat anggota dewan itu sudah tidak menghadiri rapat enam kali berturut-turut. Bahkan, ada yang lebih," ujarnya, saat konferensi pers di RM Ulam Sari, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Pertamina Hentikan Sementara Pasokan Pertalite ke SPBU Matahari Kudus, Imbas Layani Pembeli Jeriken

Baca juga: Brimob Gadungan Bawa Kabur Mobil ASN asal Kudus, Dekati Korban Lewat Media Sosial

Baca juga: Bos PO Haryanto Kudus Sumbang Rp 100 Juta untuk Bangun Jembatan: Nanti Saya Tambah Sampai Selesai

Kendati demikian, pihaknya enggan menyebutkan satu per satu nama anggota DPRD Kudus yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Saya tidak mau menyebutkan nama-namanya. Y‎ang penting, saya sudah laporan ke Badan Kehormatan," ujar dia.

Menurutnya, ‎laporan itu disampaikan langsung melalui sekretariat DPRD (sekwan) dan diterima atas nama Imam Sofwan.

Laporan itu harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu maksimal tujuh hari.

"Laporan harus ditindaklanjuti, bila tidak maka kami akan melakukan desakan agar segera ditindaklanjuti," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 140 ayat 1 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, antara lain mengatur pemberhentian antar waktu anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat 3 huruf d‎, dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD atas pengaduan dari pimpinan DPRD, masyarakat, atau pemilih.

"Tugas BK melakukan penyelidikan dan klarifikasi ‎atas laporan dari masyarakat tersebut," ujar dia.

Atas pengaduan itu, pihaknya berharap agar empat anggota DPRD Kudus mendapatkan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Sanksinya sudah jelas adalah PAW," ucapnya.

Diduga Buntut PAW

Sementara, anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra, Sulistyo Utomo, mengatakan, empat anggota DPRD Kudus yang dilaporkan sering membolos rapat paripurna adalah dirinya, Sandung Hidayat, Abdul Basyid Sidul Wafa, dan Zaenal Arifin.

"Saya dikirimi, ditulis September-Oktober, rangenya dari tanggal berapa sampai berapa, tidak ada. Apa benar enam kali, juga belum tahu," ujarnya.

Menurut Sulis, sapaannya, dirinya aktif dalam kegiatan yang harus diikuti selama menjadi anggota dewan.

‎"Saya merasa aktif, ya jelas. Tapi, saya juga belum mendalami karena belum memegang bukti. Saya inginnya jelas dan sesuai fakta," ujarnya.

Baca juga: HASIL Persis Solo Vs PSIS Semarang Piala Presiden: Baru Gabung, Dewangga Langsung Cetak Gol

Baca juga: Buruh Pabrik di Kawasan Tanjung Emas Semarang Stres. Rob Kembali Melanda, Mereka Diliburkan Lagi

Baca juga: Diturunkan di Menit Awal, Dewa-nya PSIS Semarang: Semuanya akan Fight!

Baca juga: Ketua Umum PDIP Megawati di Rakernas: Tidak Main Dua Kaki, Lebih Baik Keluar Daripada Saya Pecat!

Dia menduga, pelaporan itu diajukan terkait pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) Nurhudi.

"Kemungkinan, dari efek PAW. Kemudian, ada kawan dari Nurhudi yang kemudian melaporkan‎ itu," ujar dia.

Sebelumnya, Partai Gerindra mengajukan PAW yang didasarkan pada dokumen Mahkamah Partai Gerindra.

Surat kesepakatan itu menyebutkan, Nurhudi akan mengundurkan diri di tengah periode untuk kemudian berbagi masa jabatan anggota dewan dengan Agus Wariyono untuk setengah periode selanjutnya.

"Ini kaitannya pasti politis. Sebagai anggota dewan, pasti saya akan memberikan keterangan ke BK," kata Sulis yang juga ketua DPC Partai Gerindra Kudus itu. (Raka F Pujangga)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved