Berita Kudus

Brimob Gadungan Bawa Kabur Mobil ASN asal Kudus, Dekati Korban Lewat Media Sosial

Polres Kudus menangkap Ahmad Asror (40), warga Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, atas kasus penggelapan mobil.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama memintai keterangan Brimob gadungan, Ahmad Asror (40), saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (16/6/2022). Warga Mranggen, Demak, itu ditangkap polisi karena membawa kabur mobil milik kenalannya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Polres Kudus menangkap Ahmad Asror (40), warga Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, atas kasus penggelapan mobil.

Untuk memuluskan aksinya, Asror mengaku sebagai anggota Brimob Polda Jateng.

Asror membawa kabur mobil milik aparatur sipil negara (ASN) bernama Darojah (40), warga Desa Pandaan Wetan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Selasa (31/5/2022).

‎Asror mendekati Darojah yang merupakan seorang janda, lewat media sosial.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, kejadian bermula dari perkenalan keduanya di media sosial.

Saat itu, Asror mengaku bernama Ikhsan.

Baca juga: Bos PO Haryanto Kudus Sumbang Rp 100 Juta untuk Bangun Jembatan: Nanti Saya Tambah Sampai Selesai

Baca juga: Nasib Tersangka Kasus Pencurian 18 Potong Gamis di Pasar Kliwon Kudus, Kejaksaan Putuskan Ini!

Baca juga: Satu Tempat Tidur untuk 3 Orang, Ganjar Berikan Bantuan Bedah Rumah Warga Kudus

Baca juga: Ayah di Kudus Buat Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Minta Pengeroyok Anaknya Segera Ditahan

Perkenalan itu berlanjut hingga Asror berkunjung ke rumah Darojah, dua kali.

"Karena sudah saling kenal, pernah ke rumah korban, akhirnya, saat kejadian, pelaku mengajak korban ke Menara Kudus," ungkap Wiraga saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (16/6/2022).

Mereka pergi mengendarai mobil Honda Brio warna merah tahun 2019 bernopol K 9068 ND, milik Darojah, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kemudian, ‎sekira pukul 16.00 WIB, mereka tiba dan bermaksud berziarah.

Selanjutnya, Darojah masuk ke masjid dan melaksanakan salat Asar.

"Namun, pelaku kembali lagi ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," imbuh Wiraga.

Dua buah ponsel milik korban yang masih berada di dalam mobil juga turut dibawa pelaku.

Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Kudus hingga akhirnya, polisi menangkap Asror di rumahnya di Kabupaten Demak pada 5 Juni 2022.

Wiraga mengatakan, pelaku bakal dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun kurungan penjara.

"Pelaku tertangkap di Demak dengan barang bukti yan disita, yakni Honda Brio, dua buah ponsel, dan softgun," ujar dia.

Baca juga: KPU Purbalingga Minta Parpol Mulai Siapkan Dokumen untuk Pendaftaran dan Verifikasi Pemilu 2024

Baca juga: Gerebek Toko Kelontong di Dukuwaluh Banyumas, Polisi Temukan Ribuan Obat Tramadol HCl Dijual Bebas

Baca juga: Anggota BPD di Pati Gelar Demo Tuntut Kenaikan Tunjangan, Sekarang Hanya Terima Rp 1,75 Juta/Tahun

Baca juga: Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Warga Salatiga Protes: Jangan Samakan dengan Amerika

Menurut Wiraga, pelaku membawa pistol dan kartu anggota Brimob untuk meyakinkan korban.

Namun, ternyata, pistol tersebut air softgun dan kartu keanggotaannya palsu.

‎"Pelaku menunjukkan pistolnya untuk meyakinkan korban, termasuk kartu anggotanya. Tidak ada kartu anggota Brimob, yang ada hanya kartu anggota polisi," ucapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar waspada ketika ada yang mengaku anggota polisi. Sehingga, tidak terkena tipu daya yang merugikan.

"Cek dulu anggotanya ke instansi yang bertugas untuk memastikan itu," ujarnya. (Raka F Pujangga)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved