Berita Cilacap

Dijanjikan Bekerja di Luar Negeri, Warga Wangon Banyumas Ditipu Ratusan Juta oleh Perempuan Cilacap

Niat hati ingin bekerja di luar negeri atau menjadi pekerja migran Indonesia (PMI), seorang pria berinisial BH (27) kena tipu.

ist/dok humas polres cilacap
Pelaku kasus penipuan T (52) saat dimintai keterangan oleh awak media dalam konferensi pers di Mapolres Cilacap. Kamis (2/6/2022). Ist. Humas Polres Cilacap 

Namun mereka berdua juga tidak kunjung diberangkatkan ke luar negeri.

"Karena mereka merasa tertipu, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Cilacap," kata Suryo.

Baca juga: Pasca-Sidak Gubernur Ganjar ke Puskesmas Jeruklegi, Ini yang Dilakukan Pemkab Cilacap!

Setelah mendapat laporan, tim kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka T.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

Dari pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut.

"Pelaku berinisial T (52) perempuan beralamat di Kelurahan Karangtalun, Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, berhasil diamankan pihak kepolisian," jelas Kompol Suryo.

Baca juga: Berbekal Pisau, Kakek di Cilacap Rampok Minimarket. Tertangkap setelah Kasir Teriak Minta Tolong

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 55 juta dari korban BH (27).

Kemudian satu lembar kuitansi penyerahan uang  sebesar Rp 20 juta dari korban dua, serta dua lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 50 juta dari korban tiga.

Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.

Pelaku diancam pidana penjara paling lama empat tahun.(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved