Berita Cilacap
Dijanjikan Bekerja di Luar Negeri, Warga Wangon Banyumas Ditipu Ratusan Juta oleh Perempuan Cilacap
Niat hati ingin bekerja di luar negeri atau menjadi pekerja migran Indonesia (PMI), seorang pria berinisial BH (27) kena tipu.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Niat hati ingin bekerja di luar negeri atau menjadi pekerja migran Indonesia (PMI), seorang pria berinisial BH (27) warga Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah malah kena tipu.
Walhasil ratusan juta raib dibawa pelaku.
Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa korban mendaftar untuk bekerja ke luar negeri kepada pelaku berinisial T.
Baca juga: Kenaikan Harga Telur Ayam Ras di Purwokerto dan Cilacap Picu Inflasi Bulan Mei 2022
Kasus penipuan itu bermula pada 10 Juli 2019, ketika korban BH (27) mendaftar untuk menjadi TKI di Kantor PT Jasdaf Putra Samudra yang beralamat di Jalan Damar, Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
BH (27) mendaftar dengan membayar uang secara bertahap kepada T yang total keseluruhanya adalah Rp 125 juta.
"Awalnya korban mendaftar menjadi TKI (tenaga kerja Indonesia) kepada pelaku berinisial T.
Ketika mendaftar, ia juga membayar uang kepada T secara bertahap yang jumlahnya Rp 125 juta," kata Suryo dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbanyumas.com, Sabtu (4/5/2022).
Baca juga: Bejat! Ayah di Cilacap Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil. Sempat Tepergok Istri, Langsung Ancam
Diketahui, korban juga dijanjikan akan berangkat ke negeri gingseng Korea Selatan dalam jangka waktu 3 bulan.
Namun pada kenyataanya setelah menunggu 3 bulan korban tidak kunjung berangkat.
Tujuan calon negara korban juga semat berubah ke Australia.
Namun hingga saat ini, korban belum juga berangkat.
"Korban dijanjikan dalam 3 bulan akan berangkat ke Korea, namun tidak jadi berangkat.
Kemudian sempat dipindah untuk berangkat ke Australia namun hingga saat ini juga tidak berangkat," jelas Suryo.
Baca juga: Jateng Selatan Punya Potensi Besar Bidang Maritim, Anggota DPD RI: Cukup dari Tanjung Intan Cilacap
Selain BH (27) yang menjadi korban penipuan, dua teman korban yang mendaftar kerja ke Australia juga memiliki nasib sama.
Sama seperti BH (27) kedua temannya juga mendaftar dengan membayar sejumlah uang.
Namun mereka berdua juga tidak kunjung diberangkatkan ke luar negeri.
"Karena mereka merasa tertipu, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Cilacap," kata Suryo.
Baca juga: Pasca-Sidak Gubernur Ganjar ke Puskesmas Jeruklegi, Ini yang Dilakukan Pemkab Cilacap!
Setelah mendapat laporan, tim kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka T.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dari pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut.
"Pelaku berinisial T (52) perempuan beralamat di Kelurahan Karangtalun, Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, berhasil diamankan pihak kepolisian," jelas Kompol Suryo.
Baca juga: Berbekal Pisau, Kakek di Cilacap Rampok Minimarket. Tertangkap setelah Kasir Teriak Minta Tolong
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 55 juta dari korban BH (27).
Kemudian satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 20 juta dari korban dua, serta dua lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 50 juta dari korban tiga.
Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama empat tahun.(*)