Berita Cilacap
Bejat! Ayah di Cilacap Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil. Sempat Tepergok Istri, Langsung Ancam
Seorang ayah di Kecamatan Kampung Laut, Cilacap, tega mencabuli anak kandung hingga hamil.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang ayah di Kecamatan Kampung Laut, Cilacap, tega mencabuli anak kandung hingga hamil.
Bahkan, aksi bejat itu diketahui istri atau ibu korban.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pria yang dimaksud, berinisial S (40).
Menurut Suryo, perbuatan cabul itu dipergoki sang istri pada Maret 2022.
"Kejadiannya pada bulan Maret. Saat itu, istri pelaku yang juga ibu korban, mengetahui anaknya disetubuhi suaminya di salah satu kamar di rumah mereka," tutur Suryo dalam konferensi pers di mapolres Cilacap, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Libatkan Warga dalam Sosialisasi Program Daerah, Diskominfo Cilacap Bentuk KIM Narada Guntel
Baca juga: Pasca-Sidak Gubernur Ganjar ke Puskesmas Jeruklegi, Ini yang Dilakukan Pemkab Cilacap!
Baca juga: Berbekal Pisau, Kakek di Cilacap Rampok Minimarket. Tertangkap setelah Kasir Teriak Minta Tolong
Baca juga: Pencemaran Lumpur Sungai Serayu Ganggu Konservasi Penyu Lekang di Cilacap, Musim Bertelur Bergeser
Suryo menjelaskan, korban adalah pelajar SMP berinisial AS (16).
"Saudara AS (16) adalah seorang pelajar kelas IX SMP," kata Suryo.
Menurut Suryo, setelah melakukan aksi cabul, S mengancam korban dan istrinya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun, saat istrinya mengetahui bahwa anaknya sedang hamil empat bulan, ia memberanikan diri menceritakan kejadian bejat tersebut kepada kakaknya.
Istri pelaku akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor Polres Cilacap agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polres Cilacap, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban," kata Suryo.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dugaan pelaku mengarah kepada tersangka S (40).
Kepada penyidik, S mengakui perbuatannya tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka S mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban di dalam rumahnya," ucap Suryo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Baca juga: Angka Kemiskinan Purbalingga Capai 16,24 Persen, Ini Instruksi Bupati Tiwi Kepada TKPK
Baca juga: Bakal Dibongkar, Begini Sejarah Jembatan Juwana Pati, Pernah Jadi Nama Jembatan KA Juwana-Lasem
Baca juga: Pembongkaran Jembatan Juwana Pati, Jalan Silugonggo Bakal Ditutup!
Baca juga: Gara-gara Pisang, Pengacara Semarang Perjuangkan Hak Seksual Warga Binaan Lapas Perempuan