Berita Nasional

ATURAN BARU! Nama di KTP Tak Boleh Satu Kata tapi Tak Boleh Lebih dari 60 Huruf

Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK PEMKAB PURBALINGGA
Ilustrasi. Petugas melakukan perekaman data KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil) Kabupaten Purbalingga, Selasa (19/4/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Di antaranya, nama yang tercatat harus minimal dua kata dan maksimal 60 huruf.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia, nama-nama yang hanya terdiri dari satu kata adalah hal yang jamak ditemui.

Lantas, bagaimana dengan orang-orang yang hanya memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan tersebut berlaku hanya untuk kelahiran baru.

"Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: Siap Rekam Data Pemudik, Disdukcapil Purbalingga Pastikan Stok Blanko E-KTP Cukup

Baca juga: Pemkab Banyumas Luncurkan Aplikas Si Doi Mas, Bupati: Urus KTP dan KK Kini Bisa Sambil Rebahan

Baca juga: Makin Mudah! Warga Jepara Bisa Cetak KTP dan KK di ADM, Berlaku Mulai Januari 2022

Dia mencontohkan, seandainya ada anak bernama Parmi yang saat ini berusia 17 tahun maka dirinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut meskipun hanya satu kata ketika akan membuat KTP.

Namun, bila setelah Permendagri ditetapkan, ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.

Sebagai informasi, ketentuan syarat pencatatan nama terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 dan ditandatangani Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Sesuai aturan terbaru, saat ini, pencatatan nama pada dokumen kependudukan diharuskan memenuhi syarat:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf, termasuk spasi.
  • Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Aturan tersebut lebih lanjut juga mengatur mengenai tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Di mana, pencatatan nama diharuskan memakai huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia.

Selain itu, nama marga, famili atau yang disebut nama lain, bisa dicantumkan dalam dokumen kependudukan namun merupakan satu kesatuan dengan nama.

Baca juga: Empat Kelurahan di Kota Tegal Tergenang Rob sejak Minggu, Diperkirakan Berlangsung hingga Selasa

Baca juga: Siap-siap! Beri Uang ke Pengemis di Banyumas Bisa Kena Denda Rp 50 Juta. Berlaku Juni 2022

Baca juga: SELAMAT! Indonesia Kokoh di Peringkat 3 Hasil Akhir Perolehan Medali SEA Games 2021

Baca juga: Tri Harso Widirahmanto Dilantik sebagai Pj Bupati Banjarnegara, Gubernur Ingatkan Soal Korupsi

Sementara, untuk gelar pendidikan, adat, dan keagamaan, dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat.

Namun, disampaikan, nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
  • Menggunakan angka dan tanda baca.
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Baru Pencatatan Dokumen Kependudukan adalah Nama Tak Boleh Satu Kata, Bagaimana yang Terlanjur?".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved