Berita Nasional

Siap-siap, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Listrik! Berlaku untuk Pelanggan Golongan 3.000 VA ke Atas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana kenaikan tarif listrik.

Editor: rika irawati
DOKUMENTASI PT PLN
ILUSTRASI - Petugas sedang memeriksa meteran listrik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana kenaikan tarif listrik.

Rencananya, kenaikan tarif listrik ini diterapkan kepada pelanggan golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah sudah menanggung kompensasi listrik dengan alokasi anggaran Rp 21,4 triliun di tahun ini.

Semula, anggaran kompensasi listrik tidak tersedia dalam APBN 2022.

Menurutnya, jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan tarif listrik maka arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp 71,1 triliun di Desember 2022.

Padahal, PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasional untuk membayar pokok dan bunga pinjaman kepada lender setidaknya minimum 1.0x.

Oleh sebab itu, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dinilai perlu dilakukan.

Baca juga: Hotline Public Service: Kenapa Jumlah Pemakaian Listrik Kadang Tidak Sama? Ini Jawaban PLN

Baca juga: Dapat Subsidi dari Pemkab Jepara, 3 Pulau di Karimunjawa Kini Bisa Nikmati Listrik 24 Jam Per Hari

Baca juga: Pertamina Bangun PLTS untuk Rumah Sakit dan Perumahan, Sebulan Bisa Berhemat Listrik PLN Rp 177 Juta

Penyesuaian tarif ini pun sekaligus disebut untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (19/5/2022).

Terkait rencana kenaikan tersebut, PT PLN (Persero) menyatakan, penetapan kebijakan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah.

Oleh sebab itu, PLN sebagai perusahaan penyedia listrik memastikan akan melaksanakan kebijakan yang diputuskan pemerintah.

"PLN, sebagai operator kelistrikan negara, akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari, dikutip dari kKompas.com, Jumat (20/5/2022).

Ia menjelaskan, regulasi penetapan tarif listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pada beleid itu, diatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi (tariff adjustment) dilakukan bila terjadi perubahan pada faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Faktor tersebut yakni nilai tukar mata uang dollar AS terhadap rupiah, harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.

Pada aturan itu disebutkan pula bahwa penghitungan tarif listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan oleh pihak PLN dengan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyesuaian besaran tarif listrik itu kemudian perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

Kendati demikian, Diah belum bisa menjelaskan terkait potensi besaran kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas.

Baca juga: Terlambat Dibayar, Operator BRT Trans Semarang Rute Cangkringan-Stasiun Tawang Mandek Beroperasi

Baca juga: Dinkes Cilacap Ajak Warga Rajin Cuci Tangan untuk Cegah Hepatitis Akut Misterius

Baca juga: Oleng, Toyota Calya Dihantam Truk dan Sedan di Kemranjen Banyumas. Satu Penumpang Tewas

Baca juga: Buka Kompetisi Batu Akik Klawing, Bupati Purbalingga Berharap Kegiatan Bisa Jadi Agenda Tahunan

Namun, berdasarkan Permen ESDM 3/2020 diatur bahwa PLN wajib mengumumkan penyesuaian tarif listrik ke konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan.

Sejak 2017, pemerintah memang tidak memberlakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan non subsidi.

Sementara, harga komoditas energi seperti batu bara dan minyak mentah terus merangkak naik, terlebih pada tahun ini.

Alhasil, selama sekitar 5 tahun terakhir, pemerintah membayarkan kompensasi ke PLN atas selisih biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang dikeluarkan PLN dengan harga jual listrik.

"Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan tarif adjustment bagi pelanggan golongan nonsubsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," jelas Diah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Disetujui, PLN: Kami Laksanakan Kebijakan Pemerintah".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved