Berita Tegal

Disentil Dewan, Pemkot Tegal Langsung Bertindak, Tutup Tempat Karaoke dan Pijat Selama Ramadan! 

Pemerintah Kota Tegal akhirnya menutup tempat karaoke dan melarang buka selama Ramadan 2022 ini.

ist/dok pemkot tegal
Sejumlah personel Satpol PP Kota Tegal memastikan tempat hiburan di Kota Tegal tutup selama Ramadan. Tempat hiburan yang dimaksud antara lain tempat karaoke, pijat, biliar, dan sebagainya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL  - Pemerintah Kota Tegal akhirnya menutup tempat karaoke dan melarang buka selama Ramadan 2022 ini.

Tempat karaoke baru ditutup pada pekan terakhir Ramadan.

Penutupan juga dilakukan setelah dikritik sejumlah anggota DPRD Kota Tegal.

Baca juga: Pemotor Tak Disarankan Lewat Jalingkut Brebes-Tegal Gara-gara Banyak Truk Kebut-kebutan

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, penutupan karaoke dilakukan mulai Minggu (24/4/2022). 

Penutupan itu menjadi tindak lanjut dari sosialisasi terhadap para pengelola tempat hiburan malam pada sehari sebelumnya, Sabtu (23/4/2022).

"Kami mengimbau untuk mulai Minggu 24 April 2022 tutup sampai selesai Ramadan.

Mereka pihak tempat hiburan juga menerima adanya imbauan tersebut," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal, Budi Santoso.

Baca juga: Polres Tegal Siapkan 11 Pos Arus Mudik/Balik Lebaran 2022 di Jalur Pantura, Ini Lokasinya

Budi mengatakan, pihaknya pun langsung melakukan pengecekan tempat-tempat hiburan.

Pengecekan hari pertama, semua tempat hiburan karaoke sudah tutup. 

Tempat hiburan yang ditutup antara lain Queen Karaoke, Hollywod Cafe and Karaoke, Orange Karaoke, D’Lux Karaoke, X’Cite Karaoke, Paradiso Lounge and Karaoke, Jari Jemari Spa and Reflexology, Win’s Karaoke, Xana Billiard dan B’Fun Karaoke.

"Sudah sesuai target.

Kalau tadi malam sudah tutup semua atau sudah tidak buka operasi lagi," tegasnya.

Baca juga: Fraksi PKS Kota Tegal Sebut Tempat Karaoke Masih Buka saat Ramadan: Tak Selaras Visi Misi Wali Kota

Sebelumnya, beberapa Fraksi DPRD Kota Tegal menyayangkan masih diperbolehkannya tempat hiburan malam karaoke beroperasi di saat Ramadan.

Satu di antaranya, disampaikan oleh Fraksi PKS DPRD Kota Tegal

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Amiruddin mengatakan, atmosfer kehidupan Kota Tegal yang lebih agamis tampaknya belum benar-benar terwujud.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved