Berita Banyumas
Berawal dari Keributan di Ajibarang Banyumas, Polisi Temukan Sabu Milik Penumpang Alphard
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Ajibarang
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Ajibarang, Rabu (20/4/2022).
Tersangka adalah SJ (49) dan AK (30) asal Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat.
Pelaku kedapatan membawa alat bong dari kaca yang ditemukan di dalam mobilnya.
"Kami melakukan penggeledahan terhadap SJ dan AK dan ditemukan barang berupa 2 plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut disimpan atau disembunyikan didalam celana jins dan telah diakui mereka," kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko.
Baca juga: Pos Pengamanan Pemudik di Banyumas Dilengkapi Gerai Vaksin
Kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari keributan yang terjadi antara tersangka yang menumpang mobil Alphard dengan sopir bus di jalan Ajibarang-Purwokerto.
Keributan menimbulkan kemacetan hingga kemudian petugas dari Polsek Ajibarang mengamankan SJ dan AK ke Mapolsek Ajibarang.
Baca juga: Ganjar: Jalur Selatan Jateng Juga Nyaman Kok untuk Mudik!
Dari tersangka SJ ditemukan barang berupa 1 plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.2 gram serta 1 plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal.
Kemudian, dari tersangka AK ditemukan pula narkoba berat bruto 0.8 gram, 1 bong alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca.
Baca juga: Jalur Alternatif Mudik Banyumas-Banjarnegara di Purbalingga Rusak, Diduga Karena Galian C
Selain itu petugas juga menyita 1 kardus bekas bungkus ponsel warna putih yang berisi 11 pipet kaca, 4 buah cutton bud, 6 potongan selang transparan, 3 gulungan alumunium foil.
Ada pula 1 potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, 1 potongan sedotan warna putih, 1 celana panjang jins warna biru dan 1 Toyota Alphard warna putih.
Baca juga: 4 Pekerja Terpental Setelah Tersengat Listrik di Purwokerto Banyumas
Kedua tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. (*)