Berita Brebes
Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan Kejiwaan Ibu Bunuh Anak Kandung Brebes: Sejak Kecil Alami Kekerasan
Selain itu, dalam diri pelaku didapatkan adanya keyakinan menetap yang tidak sesuai logika atau waham.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: mamdukh adi priyanto
Hal itu diketahuinya dari hasil observasi dan tanya jawab terhadap pelaku dan orang terdekat.
"Kami ulang lagi, besoknya ulang lagi, ceritanya tidak berubah.
Lalu kami cari ke tempat lain, kami dapatkan cerita yang sama," ujarnya.
Baca juga: Kasus Ibu di Brebes Aniaya Anak Kandung, DP3KB: Sudah Dioperasi, Anak Pertama Selalu Tanyakan Adik
Glorio mengatakan, dari pengalaman yang didapatkannya itu, pelaku diduga merasa khawatir kejadian serupa akan menimpa anak-anaknya.
Hal itulah yang kemudian diduga menjadi penyebab pelaku menganiaya anaknya.
Sementara saat remaja, pelaku sudah mengalami gangguan jiwa.
Akan tetapi pelaku bisa menekannya dengan hal-hal positif selama ini.
"Dia memiliki gangguan kepribadian sejak remaja.
Tapi dia dapat meyalurkan gangguan itu dengan hal-hal positif," jelasnya.
Baca juga: Ditangani Tim Dokter Berbagai Bidang, Begini Kondisi Terkini Bocah Korban Penganiayaan Ibu di Brebes
Proses hukum
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, berdasarkan keterangan dokter atau ahli, pelaku mengalami gangguan jiwa berat.
Sampai saat ini pun pelaku masih mengalami halusinasi.
"Sekarang terduga pelaku sedang kami lakukan observasi lagi di rumah sakit jiwa di Semarang," kata AKBP Faisal dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin.
Baca juga: UPDATE Benda Kecil Ini yang Digunakan untuk Bunuh Anak Kandung dan Lukai Dua Anak Lainnya di Brebes
Terkait proses hukum, menurut AKBP Faisal, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan negeri (PN).
Karena berdasarkan undang-undang, yang bisa menempatkan pelaku ke rumah sakit jiwa adalah hakim.
Kemudian berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUH Pidana, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana.
"Jadi akan kami koordinasikan proses hukum selanjutnya dengan pihak-pihak terkait, dari kejaksaan dan pengadilan," ungkapnya.(*)